Kamis Malam, Polres Way Kanan Tilang 30 Pengendara

- Jurnalis

Jumat, 30 Agustus 2019 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN,SB – Satlantas Polres Way Kanan bersama Satreskrim, Satresnarkoba dan Siepropam menggelar razia pada kamis malam pukul 19.30 WIB kepada para pengguna Jalan lintas Sumatera Simpang Empat Kampung Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Lantas AKP Jafril menyampaikan Jum’at (30/08/2019). , sudah sewajarnya para pengendara kendaraan bermotor taat dengan peraturan lalu lintas walaupun tidak ada operasi patuh krakatau,” Imbuhnya .

Dalam kesempatan yang sama, Razia ini dilakukan dalam rangka operasi patuh krakatau 2019 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas, dan menekan angka kecelakaan, baik pengemudi sepeda motor atau pun pengemudi mobil dalam berlalu lintas.

Baca Juga :  Adipati Resmikan Way Kanan EYE Center

Meski beberapa pengguna jalan terjaring dalam razia karena melanggar peraturan lalulintas lansung diberikan tindakan berupa penilangan, tetapi polisi juga akan mengutamakan teguran dan imbauan yang bersifat pencegahan.

Tentunya, ini upaya kami untuk mengajak seluruh pengguna jalan menjadi pelopor keselamatan berkendara dan membudayakan keselamatan sebagai kebutuhan karena keselamatan berlalulintas itu milik bersama,”Ungkap AKP Jafril.

Baca Juga :  Tekan Inflasi PJ bupati tanam cabai Serentak

Total dari 30 pelanggaran yang mana kami berikan tilang, pertugas berhasil menjaring satu unit sepeda motor honda CB100 warna biru tanpa nopol dan satu unit truck colt diesel warna kuning dengan Nopol BE 9754 NB yang tidak dapat menunjukan identitas dan surat-surat kendaraan yang selanjutnya dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Selain itu, barang bukti yang disita hasil pemeriksaan kendaraan yakni SIM 8 dan 20 STNK , umumnya kendaraan yang melanggar aturan lalulintas adalah kendaraan roda empat. (Dadang/MS)

Berita Terkait

Tegas! JWI Pesawaran Ingatkan Kepala Desa Soal Alokasi BUMDes
DPW Tunas Prabowo 08 Bersama Dinas KPTPH Tanggamus Monitoring Sekaligus Memverifikasi 98 Calon Kios Pangan
Kepala Dinas PLKB Lamsel Tinjau Langsung  Kasus Dugaan Sunting Di Kelurahan Way Urang Kalianda
Dalam Rangka HUT Kabupaten Pesawaran Ke-18, UPTD Puskesmas Kedondong Gelar Khitan Massal, Pemeriksaan IVA, DNA, dan Triple Eliminasi Bumil
Kepala MIN 1 Pesawaran Ucapkan Selamat HUT ke-18 Kabupaten Pesawaran, Dukung Semangat Kebersamaan
Menuju Pesawaran Sejuta Pesona, LSM TRINUSA Apresiasi Inovasi Pemerintah di Hari Jadi ke-18
Sambut Hari Jadi ke-18, Pemkab Pesawaran Gelar Beragam Lomba dan Kegiatan Sosial
Hari Pertama Sekolah di MIN 1 Pesawaran Dipenuhi Semangat dan Motivasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:59 WIB

Tegas! JWI Pesawaran Ingatkan Kepala Desa Soal Alokasi BUMDes

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:00 WIB

DPW Tunas Prabowo 08 Bersama Dinas KPTPH Tanggamus Monitoring Sekaligus Memverifikasi 98 Calon Kios Pangan

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kepala Dinas PLKB Lamsel Tinjau Langsung  Kasus Dugaan Sunting Di Kelurahan Way Urang Kalianda

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:17 WIB

Dalam Rangka HUT Kabupaten Pesawaran Ke-18, UPTD Puskesmas Kedondong Gelar Khitan Massal, Pemeriksaan IVA, DNA, dan Triple Eliminasi Bumil

Rabu, 16 Juli 2025 - 19:55 WIB

Menuju Pesawaran Sejuta Pesona, LSM TRINUSA Apresiasi Inovasi Pemerintah di Hari Jadi ke-18

Berita Terbaru