Kakek Dilaporkan Gantung Diri Ternyata Dibunuh, Pelaku Anak Kandungnya Sendiri

- Jurnalis

Selasa, 28 September 2021 - 01:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

PESAWARAN(SB) – Team Tekab 308 Polsek Kedondong dan Tekab 308 Polres Pesawaran yang di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek kedondong Polres Pesawaran BRIPKA ANDHIKA RAMADHONA,S.IP berhasil Ungkap Kasus Kematian Moh Yamin(76) yang dilaporkan bunuh diri ternyata dibunuh anak kandungnya sendiri, terancam Tindak Pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa sesorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUH Pidana di wilayah hukum Polsek Kedondong Polres Pesawaran

 

Kematian Moh Yamin Yamin (76) warga yang tinggal di Dusun Tanjung Jati, Desa Kedondong Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran sempat menggemparkan warga sekitar.

 

Moh Yamin sempat dikabarkan bunuh diri kemarin Senin (27/9). Jasad Moh Yamin ditemukan tewas dengan leher terjerat seutas tali rapia dan tergantung pada kasau atap dapur rumahnya membuat Tekab 308 Satreskrim Polsek Kedondong bergerak cepat untuk mengungkap kematian tidak wajar tersebut.

 

Akhirnya kasus kematian Moh Yamin-pun terungkap oleh Satreskrim Polsek kedondong dibecup Tekab 308 Polres Pesawaran.

 

Ternyata kematian Moh Yamin akibat dibunuh. Pelaku berinisial UY yang tak lain anak kandung korban. UY tega menghabisi ayah kandungnya sendiri lantaran hanya karena persoalan sepele. Dipicu persoalan rumah tangga UY tega menghabisi nyawa ayah kandungnya itu.

 

Kapolres Pesawaran Melalui Kapolsek Kedondong Akp Amin Rusbahadi, S.sos mengungkapkan kronologi kejadian. Dijelaskan oleh Kapolsek, pada hari minggu tanggal 26 sept 2021 sekira jam 14.30 wib Dusun Tanjung Jadi Desa kedondong, Kecamatan Kedondong kabupaten Pesawaran telah terjadi tindak pidana pembunuhan dengan korban Mou Yamin.

Baca Juga :  Satlantas Polres Pesawaran Gelar Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan

 

Korban dibunuh oleh UY yang tak lain merupakan anak kandung korban dengan cara memukul korban dengan menggunakan 1 ( satu ) unit alat serutan es yang terbuat dari kayu balok berwarna coklat dengan tempelan fiber warna hijau di bungkus plastik bening mengenai bagian belakang kepala korban hingga korban jatuh, lalu ketika korban jatuh lalu pelaku mengambil seutas tali rafia berwarna hitam lalu menjerat leher korban hingga korban meninggal dunia, kemudian pelaku menggantung korban dengan menggunakan tali rafia dengan mengikat leher korban lalu menggantung nya di kasau atap genteng rumah di bagian dapur rumah pelaku agar berpura pura seolah2 korban meninggal karna gantung diri. Akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia.

 

” Lalu langkah Kepolisian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan tentang telah terjadinya pristiwa dugaan gantung diri terhadap korban MOH YAMIN di dsn tanjung jati desa kedondong kec. Kedondong kab. Pesawaran. Kemudian bersama dengan tim inafis Polres pesawaran melakukan indentifikasi terhadap korban dan melakukan olah TKP di tempat kejadian perkara. Selain itu tim melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi saksi. Lalu tim membawa korban ke rumah sakit Bayangkara untuk dilakukan tindak medis berupa ver luar dan ver dalam terhadap korban. Lalu dari hasil serangkaian penyelidikan yg tim lakukan kemudian tim menemukan petunjuk bahwa ada nya tindak pidana lain dalam pristiwa tersebut. Kemudian tim langsung mengumpul kan keterangan2 lain hingga akhir nya tim mendapat petunjuk kearah pelaku pembunuhan tsb. Setelah itu tim langsung bergerak mengamankan pelaku yg di duga anak kandung korban bernama UY. setelah dilakukan introgasi, pelaku a.n. UBAIY mengakui perbuatan nya melakukan pembunuhan terhadap orang tua nya dikarna kan permasalahan keluarga. Kemudian pelaku berikut barang bukti di amankan di Polsek kedondong untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, “ungkap Kapolsek.

Baca Juga :  Polsek Rawa Pitu Bubarkan Acara Hiburan Kuda Lumping

 

Sambungnya, tersangka dan barang bukti saat ini telah di amankan di Polsek kedondong guna di lakukan Penyidikan lebih lanjut.

 

” 1 (satu) buah unit alat serutan es yg terbuat dari kayu balok berwarna coklat dengan tempelan fiber warna hijau terbungkus platik bening, 1 (satu) utas tali rafia warna hitam berukuran 140 cm, 1 ( satu ) bilah pisau, 1 ( satu ) buah gunting, 1 ( satu ) buah kursi kecil, berwarna coklat, 1 ( satu ) helai baju koko warna putih, 1 ( satu ) buah celana dasar warna cream, “sudah diamankan, “pungkasnya. (Re/SB)

 

 

 

 

Berita Terkait

Pengprov POBSI Tidak Akui Musyawarah POBSI Kota Bandar Lampun
Resmi Dilantik, IPHI & Majelis Taklim Perempuan Kedondong Siap Berkarya dan Berinovasi
DPRD Tubaba Sepakati RPJMD 2025 – 2029
Kominfo Pesawaran dan FMPB Minta Masyarakat Tunggu Foto Resmi Bupati Dan Wakil Bupati
Peringati HUT Ke-12 Kabupaten Pesisir Barat, Pemkab Pesibar Adakan Lomba Pakai Sarung Gantung & Tungkus
DPRD Tubaba Terima Rancangan RPJMD 2025–2029 dari Pemkab Tubaba
DPRD Pesawaran Usulkan Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil PSU 2025
Anggota MPR-RI Mukhlis Basri Lakukan Sosialisasi Empat Pilar Bersama Mahasiswa
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:13 WIB

Pengprov POBSI Tidak Akui Musyawarah POBSI Kota Bandar Lampun

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:32 WIB

Resmi Dilantik, IPHI & Majelis Taklim Perempuan Kedondong Siap Berkarya dan Berinovasi

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:38 WIB

DPRD Tubaba Sepakati RPJMD 2025 – 2029

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:40 WIB

Kominfo Pesawaran dan FMPB Minta Masyarakat Tunggu Foto Resmi Bupati Dan Wakil Bupati

Rabu, 9 Juli 2025 - 06:39 WIB

Peringati HUT Ke-12 Kabupaten Pesisir Barat, Pemkab Pesibar Adakan Lomba Pakai Sarung Gantung & Tungkus

Berita Terbaru

Berita

DPRD Tubaba Sepakati RPJMD 2025 – 2029

Kamis, 10 Jul 2025 - 12:38 WIB