Kabur Saat di Stop Polisi, Dua Warga Lamtim Pembawa Senjata Rakitan Diboyong ke Kantor Polisi

BANDARLAMPUNG(SB) – Anggota Sat Lantas Polresta Bandarlampung berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku curanmor didaerah Jl Urip Sumoharjo. Dari penangkapan polisi berhasil mengamankan sepeda motor yang dikendarai dan satu buah senjata api rakitan.

Dua terduga tersebut yakni Tabrin bin Bidin, islam, Lampung, 44 tahun dan Aditya Fajar Laksana bin Adam, islam, Lampung, 23 tahun warga Dusun 2 RT 002 desa bungkuk Kecamatan Marga Sekampung, Lamtim.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi mengatakan dari laporan, dua anggota Satlantas saat melakukan pengaturan lalu lintas melihat sebuah motor yang tidak lengkapi dengan plat nomor kendaraan. “Saat anggota melalukan penyetopan untuk dilakukan pemeriksaan, dua orang yang mengedarai sepeda motor langsung lari, sehingga dilakukan pengejaran,” kata dia, Kamis (16/1/2020).

Lanjutnya, setelah dilakukan pengejaran oleh anggota polisi yang dibantu warga akhirnya berhasil mengamankan dua orang yang dicurigai sebagai pelaku curanmor. “Keduanya lari dengan meninggalkan motornya dipinggir jalan, karena lari ke gang buntu akhirnya keduannya berhasil diamankan,” jelasnya.

Dari pemeriksaan sementara, pihak kepolisian menemukan satu pucuk senjata api rakitan berikut 3 butir peluru aktif jenis revolver 38, dua buah gagang kunci Letter T, tujuh buah anak mata kunci letter T, satu lembar KTP dan kartu Bpjs an. Aditya Fajar Laksana, dua buah hp dan dompet.

“Tersangka dan barang bukti saat ini sdh diamankan di Polresta Balam dan sedang dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh unit Resmob Polresta Bandarlampung, ” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.