WAY KANAN,SB – Angka jumlah Perceraian Ditahun 2019 sampai dengan hari ini Jumat (29/11/2019) mengalami jumlah kenaikan.
Yopie Azbandu Azis, S.Ag.MH. Ketua Pengadilan Agama (PA) Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan melalui Panitera Tun Mukminah, S.H.M.H menyampaikan saat di konfirmasi di ruang kerja nya, Jumat (28/11/2019) jumalah perceraian di tahun 2019 memiliki peningkatan dibandingkaan tahun 2018.
Di tahun 2018 jumlah perceraian 517, gugat perceraian sebanyak 400 sedangkan di tahun 2019 sampai dengan hari ini berjumlah 619, gugat perceraian sebanyak 415.
“Untuk alasan permasalahan terjadinya perceraian didominan karna faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga,” ungkap mukminah
Untuk menekan angka perceraian, ada cara-cara tertentu yang kami tempuh, kami selalu mengupayakan mediasi. Dengan mediasi, diharapkan pasangan suami istri bisa berdamai dan mengurungkan niat untuk bercerai.
Ia menambahkan untuk usia pernikahan yang tadi nya untuk perempuan 16 tahun dan laki – laki 19 tahun kini keduanya perempuan atau laki – laki harus sama – sama berusia 19 tahun. Tapi bukan berarti bila calon pengantin yang belum berusia 19 tahun tidak bisa menikah. Dalam UU Perkawinan yang baru itu diberikan solusi yaitu harus meminta izin ke pengadilan, Pemohon harus memberikan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. (DADANG/MS)