Guna Mempermudah Penyelidikan, Tersangka HN dan HT Ditahan Kejaksaan Negeri Pesawaran

- Jurnalis

Jumat, 11 Maret 2022 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

PESAWARAN(SB) – Perkara dugaan pengeroyokan dengan tersangka HN dan HT yang dilaporkan Rodiansyah telah dilimpahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran pada Kamis (10/03/2022) kemarin.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut setelah dinyatakan lengkap berkasnya dari penyidik kepolisian.

 

“Ya, perkara dugaan pengeroyokan dengan dua tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan dan diterima penyidik untuk dilakukan proses hukum selanjutnya, ” kata dia, Jum’at (11/03/2022).

 

Diterangkan, kepada kedua tersangka tersebut juga telah dilakukan penahanan guna mempermudah pemeriksaan oleh penyidik dalam melengkapi pemberkasan berikutnya.

Baca Juga :  Usai Olahraga Bersama, Polres Way Kanan Deklarasi Tolak Kerusuhan

 

“Pelimpahan dari penyidik kepolisian Kamis (10/03/2022) kemarin, ya sudah kita tahan, untuk ikuti proses hukum selanjutnya, ” terang dia.

 

Untuk diketahui, perkara tersebut ditangani penyidik Satreskrim Polres Pesawaran berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/662/IX/2021/ POLRES PESAWARAN/ POLDA LAMPUNG. Tanggal 20 September 2021, Pelapor a.n. RODIAN SYAH Bin NAHRAWI.

 

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan pada kasus tersebut dengan menetapkan HT dan HN sebagai tersangkanya.

Baca Juga :  Unila Dukung Langkah KPK

 

“Kedua tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan sangat kooperatif sehingga tidak harus dilakukan penahanan. Ya berkas P21 ditanggal 7 dan kemarin (10/03/2022) pelimpahan atau tahap II yakni tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik kejaksaan kemarin, ” kata dia.

 

Kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 170 KUHPidana sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/662/IX/2021/ POLRES PESAWARAN/ POLDA LAMPUNG. Tanggal 20 September 2021, Pelapor a.n. RODIAN SYAH Bin NAHRAWI. (*/SB)

Berita Terkait

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam
Kematian Ferdi Masih Misterius, Keluarga Tuntut Perkembangan Kasus di Polres Pesisir Barat
Lawan Balik Korban KDRT, Kuasa Hukum Sebut Upaya Kriminalisasi
Bukan Hanya Lebam, Amelia Bawa Luka yang Tak Terlihat
Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling
Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses
Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam
Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 22:32 WIB

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Selasa, 2 September 2025 - 22:52 WIB

Kematian Ferdi Masih Misterius, Keluarga Tuntut Perkembangan Kasus di Polres Pesisir Barat

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:55 WIB

Lawan Balik Korban KDRT, Kuasa Hukum Sebut Upaya Kriminalisasi

Jumat, 8 Agustus 2025 - 06:37 WIB

Bukan Hanya Lebam, Amelia Bawa Luka yang Tak Terlihat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:12 WIB

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling

Berita Terbaru

Daerah

FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah

Senin, 15 Sep 2025 - 18:10 WIB

Hukum Dan Kriminal

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Minggu, 14 Sep 2025 - 22:32 WIB