Pertemuan petani dengan Pansus Tataniaga Singkong DPRD Provinsi Lampung di Ruang Rapat Komisi DPRD memanas, Senin (13/1/2025)Pertemuan diwarnai aksi saling gebrak meja antara petani dan Anggota DPRD.
Mulanya, perwakilan Petani singkong Lampung Timur, Maradoni mendesak agar ada keputusan yang jelas hari ini juga terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) Pj Gubernur, petani dan perusahaan pada 23 Desember 2024.
“Tolong hargai kami yang datang dari subuh ke sini, kami minta ada keputusan segera. Kami butuh kepastian,” katanya.Karena emosi, Maradoni sempat menggebrak meja beberapa kali.
Ketua Pansus Tataniaga Singkong DPRD Lampung Mikdar Ilyas berusaha memberi pengertian kepada petani untuk tenang.Tetapi, perwakilan petani lainnya ikut tersulut emosi, ikut menggebrak meja dan mendesak agar ada keputusan hari ini juga.
Melihat itu, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung Budhi Condrowati berusaha menenangkan petani.
“Saya juga petani singkong, jadi saya mengerti perasaan bapak dan ibu semua,” kata Budhi Condrowati.
Budhi melanjutkan, ada celah SKB tidak dilaksanakan karena payung hukumnya belum ada. Tetapi dia memastikan Peraturan Daerah (Perda) bisa didorong oleh DPRD bersama gubernur dalam keadaan tertentu atau mendesak.
Hal itu, lanjutnya, diatur dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Permendagri No 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah . Pasal 16 Ayat (5) Dalam keadaan tertentu, DPRD provinsi atau gubemur dapat mengajukan rancangan Perda di luar Propemperda.
Saat Anggota Fraksi PDIP itu memberikan penjelasan, beberapa kali perkataannya dipotong oleh petani.
“Sehingga ada celah agar kita punya payung hukum, tolong jangan dipotong dulu,” kata Budhi.
Petani yang merasa saran itu adalah langkah jangka panjang pun kembali emosi dan menggebrak meja.
“Kami minta ada keputusan hari ini,” kata mereka.
Akhirnya, Budhi pun ikut menggebrak meja dan membuat petani marah. Mereka langsung menunjuk ke arah Budhi dan meminta agar Budhi dikeluarkan dari Ruang Pertemuan.
Setelah itu, pertemuan kembali dilanjutkan. Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Dasrul Aswin meminta agar pertemuan ini bisa menghasilkan keputusan yang bisa berlaku hari ini juga.
“Hari ini tolong putuskan saja karena ini sifatnya mendesak dan sudah berbulan-bulan. Singkong ini bukan seperti padi yang bisa disimpan dulu, singkong kalau panen harus langsung dijual,” kata
Dasrul.Menanggapi itu, Ketua Pansus Tataniaga Singkong Mikdar mengatakan pihaknya mengerti keinginan petani dan akan segera mendesak Pj Gubernur Lampung Samsudin agar mengesahkan SKB 23 Desember 2024“Saya minta waktu sebentar untuk rapat dengan pimpinan DPRD. Supaya yang kami sampaikan sesuai dengan diharapkan,” katanya.(*).