Pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Pesawaran menimbulkan berbagai polemik, belum lagi terkait penyelenggara dalam hal ini KPU Provinsi Lampung yang terkesan abai dengan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi dengan menggelar kegiatan FGD di hotel berbintang beberapa pekan lalu.
Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung sebagai mitra kerja dari lembaga penyelenggara pemilu menjalankan tupoksinya yang pengawasan terhadap kinerja.
Ketua Komisi I Garinca Reza Pahlevi mengatakan, pada pekan depan tepatnya pada hari Rabu mendatang Komisi 1 akan memanggil KPU dan Bawaslu baik Provinsi maupun Kabupaten Pesawaran terkait PSU Pilkada Pesawaran.
“Diketahui, sebanyak 26 daerah pada putusan MK harus melaksanakan Pemilihan Suara Ulang termasuk di Lampung yakni Kabupaten Pesawaran, kami mempertanyakan persoalan kemarin bagaimana proses penentuan pasangan calon sehingga bisa muncul persoalan tersebut” ujar Garinca.
“Kami juga akan menanyakan sejauh mana persiapan untuk pelaksanaan PSU karena kami mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja penyelenggara pemilu agar demokrasi berjalan dengan baik” tambahnya.
Saat ditanya apakah ada indikasi penyelenggara melakukan pelanggaran yang berujung ke ranah pidana. Politisi NasDem ini enggan berkomentar lebih jauh. “Sebagai mitra kerja DPRD Provinsi Lampung hanya menjalankan fungsi pengawasan nya, mekanisme pelanggaran hukum ada ranah tersendiri” ujarnya lagi.
Dalam RDP nanti juga pembahasan akan berkembang, seluruh anggota komisi 1 mempunyai hak bertanya kepada penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu. Termasuk peristiwa yang sempat ramai di media massa beberapa hari lalu. Terkait FGD yang digelar oleh KPU Provinsi Lampung di hotel berbintang.
“Saya selaku ketua Komisi I menyayangkan hal itu terjadi, KPU Provinsi Lampung seakan mengabaikan Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan Efisiensi anggaran” sesalnya.(*).