FKBPPPN Lampung Desak MenPAN-RB Jalankan Amanat UU No 23 Tahun 2014

- Jurnalis

Senin, 13 November 2023 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG(SB) – Ketua DPW Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Provinsi Lampung Febri Gani Sambiko minta MenPAN-RB tidak melanggar konstitusi jalankan amanat UU dan Regulasi Khusus diangkat status Kepegawaiannya menjadi PNS sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada Pasal 256.

 

Ketua DPW FKBPPPN Provinsi Lampung juga berpesan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) supaya pemerintah tidak melanggar konstitusi, serta jalankan amanat peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, Senin(13/11/2023).

 

Selanjutnya, berdasarkan KemenPAN-RB No.158 Tahun 2023 bahwa Jabatan PolPP tidak terdapat di dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka dari itu Pemerintah Pusat MenPAN-RB dan Mendagri jangan sampai melanggar konstitusi

Baca Juga :  Melantik 8 Pj Kati dan 1 Kati PAW, Firsada: Jaga Kepercayaan Masyarakat dan Amanah

 

“Sepanjang Peraturan Perundang-undangan yang mengatur SatpolPP maka pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang Pengangkatan PolPP Non PNS menjadi PNS dibawah UU No.23 Tahun 2014 yang mana menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi SatpolPP dan PolPP yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan/dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang Satpol-PP dan Pol-PP,” ungkapnya

 

Dengan adanya statemen PLT Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur KemenPAN-RB Agus Yudi Sangat menyakiti hati anggota FKBPPPN seluruh Indonesia, dengan statemennya yang menjadi Jawaban atau tanggapan oleh perwakilan Menpan-RB tersebut di Kabupaten Asahan provinsi Sumatra Utara bertempat di Aula Marina Hotel kisaran pada tanggal 10 November 2023,

Baca Juga :  Lestarikan Budaya, Nanda Indira Kampanye Bersama Para Penari Kuda Lumping

 

“Bukan memberikan pencerahan malah menyuruh agar kita honorer Satpol-PP disuruh datang ke Jakarta untuk merubah UU agar satpolpp menjadi PNS, dalam membuat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) KemenPAN-RB harus mematuhi AUPB yang di atur dalam UU’30 tahun 2014 tentang Adminitrasi pemerintah,” Ucapnya

 

“Tidak perlu merubah UU, MenPAN-RB wajib memperhatikan UU nomor 23 tahun 2014 pasal 256 itu saja. maka dengan statemennya kami anggota FKBPPPN seluruh Indonesia akan datang tumpah ruah di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), maka dari ini kita nyatakan sikap akan melaksanakan aksi damai di Kemenpan RB dalam waktu dekat selama 3 hari berturut-turut,” Tutupnya. (Re)

Berita Terkait

ASDP dan IWO Lampung Kolaborasi Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kelurahan Way Lunik
Tahun Berganti, Masih Ada Proyek Fisik Dana Desa Belum Selesai, Desa Pulau Legundi Akan Diperiksa Inspektorat
Pengukuhan & Syukuran Camp Film & Teater, Ketua KWRI Lampung Ucapkan Selamat
Pasca Banjir, Amsi Lampung Bagikan Ratusan Paket Sembako
Tinjau Warga, Pj Gubernur Bersama Sekda Pesawaran Rumuskan Antisipasi Bencana Banjir
Sidang Lanjutan MK, Kuasa Hukum Aries Sandi Tidak Bisa Tunjukkan  Bukti
Cegah DBD, Pemdes Kedondong Besama Mahasiswa KKN UMPRI Laksanakan Fogging
Tingkatkan Kompetensi Pajak dengan Transformasi Digital : PTPN IV Regional VII Laksanakan In House Training CTAS
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:25 WIB

ASDP dan IWO Lampung Kolaborasi Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kelurahan Way Lunik

Kamis, 23 Januari 2025 - 09:46 WIB

Tahun Berganti, Masih Ada Proyek Fisik Dana Desa Belum Selesai, Desa Pulau Legundi Akan Diperiksa Inspektorat

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:05 WIB

Pengukuhan & Syukuran Camp Film & Teater, Ketua KWRI Lampung Ucapkan Selamat

Senin, 20 Januari 2025 - 17:01 WIB

Tinjau Warga, Pj Gubernur Bersama Sekda Pesawaran Rumuskan Antisipasi Bencana Banjir

Senin, 20 Januari 2025 - 15:57 WIB

Sidang Lanjutan MK, Kuasa Hukum Aries Sandi Tidak Bisa Tunjukkan  Bukti

Berita Terbaru