Dua Pelaku Asusila Menyerahkan Diri ke Polsek Gedung Aji

- Jurnalis

Selasa, 31 Agustus 2021 - 06:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG (SB) – Polsek Gedung Aji berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dua orang pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur ini menyerahkan diri ke Mapolsek Gedung Aji, hari Minggu (29/08/2021), pukul 11.00 WIB, dengan diantarkan langsung oleh keluarganya.

“Hari Minggu, dua orang pelaku tindak pidana asusila menyerahkan diri ke Mapolsek Gedung Aji. Yang mana sebelumnya mereka ini sempat dilakukan pencarian oleh petugas kami hari Sabtu (28/08/2021) setelah menerima laporan dari korban,” ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (30/08/2021).

Lanjut Ipda Arbiyanto, adapun identitas dari dua pelaku tindak pidana asusila tersebut yakni ZA als IN (22), berstatus pengangguran, warga Kampung Penawar Baru, Kecamatan Gedung Aji, dan MI als MR (22), berstatus pengangguran, warga Kampung Aji Murni Jaya, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek menjelaskan, mulanya korban S (16), berstatus pelajar, warga Kecamatan Gedung Aji, hari Sabtu (28/03/2020), pukul 10.00 WIB, di hubungi oleh pelaku ZA als IN yang tidak lain adalah pacarnya untuk bertemu di rumah pelaku  MI als MR.

Baca Juga :  Kakam Paduan Rajawali Pimpin Langsung Pembagian BLT Tahap 4 Secara Dor To Dor

Korban mengiyakan ajakan tersebut dan datang ke rumah pelaku MI als MR, setelah tiba disana korban dan pelaku ZA als IN ngobrol di ruang tamu, tidak lama kemudian korban diajak pelaku ZA als IN masuk ke dalam kamar milik pelaku MI als MR. Di dalam kamar tersebut pelaku ZA als IN melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.

Selanjutnya hari Kamis (25/06/2020), pukul 14.00 WIB, korban kembali diajak oleh pelaku ZA als IN melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam kamar rumah pelaku ZA als IN, setelah itu pelaku pamit kepada korban untuk merantau.

Pada bulan Februari 2021, pukul 21.00 WIB, tiba-tiba korban dihubungi oleh pelaku MI als MR dan mengajak untuk bertemu di rumahnya, setelah bertemu pelaku MI als MR mengancam korban kalau tidak mau melakukan hubungan layaknya suami istri dengan dirinya, apa yang telah dilakukan oleh korban dengan pacarnya akan diberitahukan kepada orang tuanya korban, sehingga korban dengan terpaksa melayani nafsu bejat pelaku.

Baca Juga :  Cegah Stunting, Nanda Indira Dendi Galakkan Program GEMARIKAN

Kemudian, bulan Juni 2021, pukul 21.09 WIB, korban kembali diajak bertemu pelaku MI als MR dirumahnya dan lagi-lagi melakukan hubungan layaknya suami istri dengan ancaman yang sama. Terakhir di bulan Juni 2021, pukul 02.00 WIB, pelaku MI als MR kembali melakukan hal yang sama terhadap korban di rumah pelaku dengan ancaman yang sama.

“Pelaku MA als IN melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak dua kali, sedangkan pelaku MI als MR melakukan perbuatan asusila kepada korban sebanyak tiga kali dengan ancaman,” jelas Ipda Arbiyanto.

Kapolsek menambahkan, karena tidak tahan terus menerus diancam oleh pelaku MI als MR, akhirnya korban menceritakan kejadian pilu yang dialaminya kepada orang tuanya dan dengan ditemani oleh orang tuanya korban melapor ke Mapolsek Gedung Aji.

Saat ini dua orang pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

Berita Terkait

Pengprov POBSI Tidak Akui Musyawarah POBSI Kota Bandar Lampun
Resmi Dilantik, IPHI & Majelis Taklim Perempuan Kedondong Siap Berkarya dan Berinovasi
DPRD Tubaba Sepakati RPJMD 2025 – 2029
Kominfo Pesawaran dan FMPB Minta Masyarakat Tunggu Foto Resmi Bupati Dan Wakil Bupati
Peringati HUT Ke-12 Kabupaten Pesisir Barat, Pemkab Pesibar Adakan Lomba Pakai Sarung Gantung & Tungkus
DPRD Tubaba Terima Rancangan RPJMD 2025–2029 dari Pemkab Tubaba
DPRD Pesawaran Usulkan Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil PSU 2025
Anggota MPR-RI Mukhlis Basri Lakukan Sosialisasi Empat Pilar Bersama Mahasiswa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:13 WIB

Pengprov POBSI Tidak Akui Musyawarah POBSI Kota Bandar Lampun

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:32 WIB

Resmi Dilantik, IPHI & Majelis Taklim Perempuan Kedondong Siap Berkarya dan Berinovasi

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:38 WIB

DPRD Tubaba Sepakati RPJMD 2025 – 2029

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:40 WIB

Kominfo Pesawaran dan FMPB Minta Masyarakat Tunggu Foto Resmi Bupati Dan Wakil Bupati

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:53 WIB

DPRD Tubaba Terima Rancangan RPJMD 2025–2029 dari Pemkab Tubaba

Berita Terbaru

Berita

DPRD Tubaba Sepakati RPJMD 2025 – 2029

Kamis, 10 Jul 2025 - 12:38 WIB