Dituding Abal-abal, Ini Penjelasan Sekretaris Umum MPAL Kabupaten Pesawaran

- Jurnalis

Senin, 10 Juni 2024 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Sekretaris Umum Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Pesawaran Rama Diansyah gelar Paksi Sejati meluruskan sejumlah tudingan miring terhadap MPAL kabupaten setempat.

Penyimbang adat tiyuh Gedung Kasih Desa Gedongtataan itu menyesalkan sejumlah orang yang telah melakukan fitnah kepada MPAL Kabupaten Pesawaran tanpa melihat dasar-dasar tuduhan.

“Untuk menjaga marwah lembaga dan menjawab pertanyaan para penyimbang adat yang ada di dalam kepengurusan MPAL Pesawaran, kami sebagai pengurus memiliki kewajiban meluruskan info sesat yang beredar,” tegas Rama, Minggu(9/6/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai pihak-pihak yang telah memfitnah lembaga adat itu dan telah membuat marah para penyimbang adat harus menerima konsekuensi baik hukum maupun sosial.

“Yang jadi masalah mereka tidak tabayun, ini bukan ciri orang Lampung karena orang Lampung memiliki ciri musyawarah dan mufakat, bukan asal cuap-cuap di media tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.

Baca Juga :  Lanal Lampung Gelar Pesawaran Adventure Trail "Danlanal Cup" Round I Tahun 2024

Terkait legalitas, Rama menerangkan hal tersebut sudah sah berdasarkan aturan yang diterbitkan, dan surat keputusan dilakukan Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) maupun AD/ART lembaga.

“Dasarnya Perda Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2013 dan ditindaklanjuti oleh Perbup Pesawaran Nomor 7 Tahun 2019, sehingga kami ini dilantik oleh Kepala Daerah, dan dimana pun MPAL yang mengukuhkan Kepala Daerah masing-masing,” kata dia.

“Harus bisa dibedakan mana ormas, LSM atau parpol, dan lembaga adat. Perda dan Perbup itu lah yang menjadi dasar, dikuatkan dengan SK Bupati terkait pengukuhan dan kepengurusan,” tambahya.

Apalagi kata dia, MPAL Kabupaten Pesawaran sudah ada sejak lama, tentu ini menjadi pertanyaan mengapa baru dipersoalkan sekarang.

“Secara defenisi saja mereka sudah salah sampai tanya SK Kemenkumham tanpa faham isi Perda maupun perbup, lebih tidak mungkin lagi kalau mereka itu baca AD/ART MPAL Pesawaran,” sesalnya.

“MPAL Pesawaran ini lembaga di bawah naungan langsung Pemerintah Daerah, karenanya dikukuhkan dan di SK kan oleh Kepala Daerah dalam ruang lingkup adat, jadi tuduhan-tuduhan miring itu harus dibuktikan karena telah melukai hati para penyimbang adat yang ada di struktur MPAL itu sendiri,” timpalnya.

Baca Juga :  Resmi, PSHT Cabang Pesawaran Terdaftar Di Kesbangpol Pemerintah Daerah Pesawaran

Ia juga berharap, jangan pernah kita sesama orang Lampung yang memiliki gelar adat, yang punya pi’il pesenggikhi mau diadu domba oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

“Jadi saya berharap kepada puakhi-puakhi para penyimbang, jangan kita mau diadu domba untuk dimanfaatkan orang yang tidak bertanggungjawab, yang mungkin punya tujuan tertentu untuk memecah belah kita orang-orang adat. Sesama orang lampung, adat harus kita junjung tinggi dan wajib juga kita lestarikan. Kita punya pi’il pesenggikhi, jadi ayo kita bersama-sama menjaga adat dan budaya warisan leluhur umpu tuyuk kita, agar tidak punah itu tujuan utamanya,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

DPD KWRI Lampung Terima Penghargaan dalam Acara Coffee Morning Kejati Lampung
Sah! LSM Trinusa Pesawaran Terdaftar Di Kesbangpol
KPU Kota Metro Selesaikan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 2024
Kejaksaan Negeri Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
DPRD Menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Raperda APBD Tubaba TA 2025
Diskominfo Tubaba Gelar Evaluasi dan Peningkatan Kapasitas Pelaksanaan Statistik Sektoral
Pastikan Pemilu Lancar dan Aman, Firsada Tinjau Langsung Proses Pemungutan Suara Di Beberapa TPS
Bapperida Tubaba Gelar Pembinaan Pemanfaatan Data untuk Satu Data Tubaba
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:49 WIB

DPD KWRI Lampung Terima Penghargaan dalam Acara Coffee Morning Kejati Lampung

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:18 WIB

Sah! LSM Trinusa Pesawaran Terdaftar Di Kesbangpol

Selasa, 3 Desember 2024 - 07:55 WIB

KPU Kota Metro Selesaikan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 2024

Senin, 2 Desember 2024 - 22:24 WIB

Kejaksaan Negeri Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ

Jumat, 29 November 2024 - 09:21 WIB

DPRD Menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Raperda APBD Tubaba TA 2025

Berita Terbaru

Pemprov

Samsudin Raih Penghargaan Tokoh Peduli Pertanian

Selasa, 3 Des 2024 - 18:31 WIB