Diduga Beri Laporan Palsu, Anggota DPRD Tulangbawang Barat Diamankan

TULANGBAWANG BARAT(SB) – Anggota DPRD Tulangbawang Barat yang berinisial SDM yang diduga melakukan laporan palsu berhasil diamankan petugas.

SDM 55 tahun warga Tiyuh Wonorejo, Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulangbawang Barat diduga melakukan pembuatan laporan palsu tentang tuduhan atas perbuatan asusila kepada seorang mahasiswi yang berinisial (EL) umur 29 tahun yang bertempat tinggal di Desa Padang Rejo Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU Andre Try Putra S.IK mengatakan pada 15 April 2020 lalu, Tersangka melaporkan atas tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik terhadap dirinya di media online yang memberitakan tentang foto syur dengan seorang wanita.

“Tersangka melaporkan atas pencemaran nama baik dirinya ke SPK Polres Tulangbawang Barat bersama dua penasehat hukumnya,” kata IPTU Andre dalam rilisnya, Jumat (19/2/2021).

Kemudian Laporan saudara (SDM) tersebut diterima dalam bentuk laporan polisi model B dengan sistem laporan sislaphar, selanjutnya perkara tersebut ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim Polres Tubaba dan dilakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.

“Penyidik menemukan seorang perempuan yang berinisial EL tersebut yang menerangkan bahwa Foto tersebut adalah benar dirinya dengan seorang anggota Dewan bernama (SDM) dan foto tersebut benar di ambil menggunakan handphone milik EL serta EL mengakui dengan saudara (SDM) tersebut telah menginap di hotel sebanyak 2 (kali) di tempat yang berbeda di Hotel Citra 3 Metro dan Hotel Indah Permai Kabupaten Lampung Timur,” jelasnya

Selanjutnya penyidik mendatangi Hotel tempat mereka menginap tersebut dan menemukan terdapat nama (SDM) di buku tamu hotel dan memang benar pernah menginap dihotel tersebut bersama EL.

“Anggota menemukan selimut dan sprai sesuai dengan yang ada di foto tersebut setelah itu penyidik melakukan gelar perkara atas laporan saudara (SDM) tersebut dilakukan Henti Lidik dan kemudian penyidik menindak lanjuti pelaporan palsu tersebut dengan membuat Laporan Polisi Model A,” ungkapnya.

Lebih lanjut, IPTU Andre Try Putra S.IKmengatakan, Kemudian Pada hari kamis tanggal 18 Februari 2021 setelah dilakukan panggilan yang ke 2 terhadap Tersangka datang ke Polres Tulang Bawang Barat dan dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik.

“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang kemudian dilakukan penahanan terhadap Tersangka di Mako Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Masih dari Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, dengan ini terduga pelaku dengan inisial (SDM) tindak pidana asusila terjerat pasal 242 KUHP ayat 3 tentang membuat Laporan Palsu dengan ancaman pidana 7 (Tujuh) tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.