Diancam Akan Disantet, Gadis Pringsewu Jadi Korban Asusila

- Jurnalis

Senin, 24 Juni 2024 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU – Seorang dukun bernama IING alias Asep Maulana (31), warga Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis belia berinisial UR (19), warga kecamatan yang sama.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Muhammad Irfan Romadhon, yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, menjelaskan kronologi kejadian tersebut, bahwa awalnya, pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dengan alasan ingin membersihkan aura negatif yang dimiliki korban. Dalam prosesnya, pelaku meminta foto-foto dan video bagian vital milik korban.

“Setelah beberapa kali permintaan dituruti, pelaku mengajak korban untuk bertemu dan memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban yang menolak mendapat ancaman santet dari pelaku, membuatnya terpaksa menuruti kemauan pelaku,” ujar Iptu Irfan Romadhon pada Senin (24/6/2024) siang.

Baca Juga :  Refleksi Akhir Tahun, IKA FKIP Unila Adakan Kegiatan Bakti Sosial

Perbuatan bejat ini, beber kasat, telah dilakukan sebanyak delapan kali dari Oktober 2023 hingga April 2024, dengan lokasi kejadian di kebun karet belakang rumah korban dan juga di rumah pelaku sendiri.

Menurut Iptu Irfan, Aksi pelaku akhirnya terbongkar setelah keluarga korban curiga melihat perubahan perilaku korban yang sering keluar malam dan tampak linglung. Setelah didesak oleh keluarganya, korban akhirnya mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku.

“Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat, 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh ini mengaku memiliki kemampuan pengobatan supranatural dan membuka praktik dirumahnya ini mengakui semua perbuatannya,” bebernya.

Baca Juga :  Pengurus dan Bakal Caleg NasDem Tulang Bawang Ikut ASP di SUGBK Jakarta

“Pelaku juga mengaku bahwa motif aksinya adalah karena tidak mampu menahan nafsu birahi,” tambahnya

kasat menyebut, dalam proses penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan praktik supranatural milik pelaku seperti pedang, keris, minyak wangi, dan berbagai jenis lainnya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu.

“Pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf C Undang-undang RI No 12 Tahun 2022. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta.” tandasnya (*)

Berita Terkait

Tegas! JWI Pesawaran Ingatkan Kepala Desa Soal Alokasi BUMDes
DPW Tunas Prabowo 08 Bersama Dinas KPTPH Tanggamus Monitoring Sekaligus Memverifikasi 98 Calon Kios Pangan
Kepala Dinas PLKB Lamsel Tinjau Langsung  Kasus Dugaan Sunting Di Kelurahan Way Urang Kalianda
Dalam Rangka HUT Kabupaten Pesawaran Ke-18, UPTD Puskesmas Kedondong Gelar Khitan Massal, Pemeriksaan IVA, DNA, dan Triple Eliminasi Bumil
Kepala MIN 1 Pesawaran Ucapkan Selamat HUT ke-18 Kabupaten Pesawaran, Dukung Semangat Kebersamaan
Menuju Pesawaran Sejuta Pesona, LSM TRINUSA Apresiasi Inovasi Pemerintah di Hari Jadi ke-18
Sambut Hari Jadi ke-18, Pemkab Pesawaran Gelar Beragam Lomba dan Kegiatan Sosial
Hari Pertama Sekolah di MIN 1 Pesawaran Dipenuhi Semangat dan Motivasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:59 WIB

Tegas! JWI Pesawaran Ingatkan Kepala Desa Soal Alokasi BUMDes

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:00 WIB

DPW Tunas Prabowo 08 Bersama Dinas KPTPH Tanggamus Monitoring Sekaligus Memverifikasi 98 Calon Kios Pangan

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kepala Dinas PLKB Lamsel Tinjau Langsung  Kasus Dugaan Sunting Di Kelurahan Way Urang Kalianda

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:17 WIB

Dalam Rangka HUT Kabupaten Pesawaran Ke-18, UPTD Puskesmas Kedondong Gelar Khitan Massal, Pemeriksaan IVA, DNA, dan Triple Eliminasi Bumil

Rabu, 16 Juli 2025 - 19:55 WIB

Menuju Pesawaran Sejuta Pesona, LSM TRINUSA Apresiasi Inovasi Pemerintah di Hari Jadi ke-18

Berita Terbaru