BANDARLAMPUNG,SB – kabar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejati Lampung terhadap Plt Kasubag Umum di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesabangpol) di latar belakangi rasa takut menjadi urusan nasional.
Korps Adiyaksa tersebut bergerak cepat karena JM diduga melakukan pungutan liar untuk izin tinggal sementara bagi Warga Negara Asing (WNA).
Kepala Kejati Lampung Sartono mengatakan pihaknya bergerak cepat karena ini menyangkut warga negara asing.
“Kenapa kami bertindak cepat karena ini menyangkut warga negara asing yang masalahnya ini bukan regional tapi bisa sampe nasional bahkan internasional,” kata dia saat diwawancara oleh media, Sabtu (17/8/2019).
Menurutnya, penangkapan tersebut tidak ada latar belakang lainnya. “Agh tau sendri kan kalau urusan orang asing, nanti HAM lah dan sebagainya. Nah itu lah latar belakang kami untuk bergeras secara cepat, hal lain tidak ada,” ungkapnya.
Diketahui, Kejati Lampung melalui Tim Pidana Khusus melakukan OTT di Kesbangpol Lampung pada pukul 15.00 Jumat kemarin, dan hasil OTT tim membawa satu orang dan barang bukti amplop yang berisi uang belasan juta rupiah.
Sampai saat ini Kejati Lampung masih melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam untuk menaikan statusnya menjadi tersangka.