BANDARLAMPUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mencatat lima kasus dugaan politik uang yang mencuat dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Dugaan pelanggaran tersebut terjadi di tiga kabupaten, yakni Tulang Bawang, Lampung Selatan, dan Pesawaran, yang kini tengah dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri, memaparkan bahwa kasus di Tulang Bawang menjadi yang terbanyak, dengan tiga dugaan pelanggaran.
“Dua laporan sudah masuk tahap penyidikan, sementara satu lainnya masih dalam proses klarifikasi dan penyelidikan,” ungkap Tamri saat konferensi pers, Kamis (5/12/2024).
Di Lampung Selatan, dugaan politik uang melibatkan pasangan calon nomor urut 2, Radityo Egi Pratama-M. Syaiful Anwar, yang disebut terjadi di Kecamatan Katibung. Saat ini, kasus tersebut dalam tahap penyelidikan intensif oleh pihak berwenang.
Sementara di Pesawaran, dugaan pelanggaran serupa muncul dari pasangan calon nomor urut 1, Aries Sandi-Supriyanto. Dalam kasus ini, dilaporkan penggunaan uang pecahan Rp50.000 untuk memengaruhi pemilih. Proses klarifikasi dan penyelidikan terus dilakukan guna memastikan kebenaran laporan tersebut.
Jika terbukti bersalah, pelaku politik uang dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara antara 3 hingga 6 tahun. Namun, Tamri menegaskan bahwa sanksi pidana hanya berlaku bagi pelaku langsung dan tidak memengaruhi status pencalonan pasangan calon kepala daerah yang terkait.
“Sanksi hanya berlaku untuk pelaku yang terlibat langsung dalam praktik politik uang. Status pencalonan pasangan calon tidak akan terpengaruh,” tambahnya.