Asik Nyabu di Kamar, EDS Diamankan Satresnarkoba Polres Way Kanan

- Jurnalis

Jumat, 1 November 2019 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN,SB – Personil gabungan dari Satresnarkoba Polres Way Kanan bersama Polsek Pakuan Ratu dan Polsek Negara Batin  berhasil mengamankan pelaku diduga penyalahgunaan narkotika diduga jenis Sabu. Jumat (1/11/2019).

Pelaku inisial EDS (35) warga Kampung Negara Sakti Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan .

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat narkoba AKP I Made Indra Wijaya, menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu di salah satu rumah di Kampung Negara Sakti Kecamatan Pakuan Ratu.

Petugas yang mendapatkan informasi, melakukan penyelidikan dengan hasil pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019 Sekitar pukul 22.45 WIB, petugas  gabungan melakukan penyergapan di rumah EDS 

Sedang menggunakan narkotika diduga jenis sabu disalah satu kamar rumah.

Petugas melakukan penggeledahan di sekitar rumah ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram, seperangkat alat hisap (bong) dari botol plastik minuman ringan berisikan cairan bening, enam buah korek api gas,  satu wadah minuman burung dari plastik yang didalamnya terdapat dua puluh sembilan plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, satu plastik klip bening ukuran sedang bekas pakai, satu potongan kertas timah rokok, satu batang jarum bakar serta dua batang cotton bud.

Oleh petugas kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Lebih lanjut AKP I Made, menyampaikan atas perbuatanya pelaku dapat dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,”Ungkap Kasatnarkoba. (Dadang/Ms)

Berita Terkait

Disorot! Bengkel Las Mesin Bor di Menggala Timur Raup Ratusan Juta, Diduga Belum Kantongi Izin Resmi
Karang Taruna Lamsel Desak Polda Lampung Usut Tuntas Penyerobotan Lahan Bintaro Beach: Jangan Gentar dengan Isu Provokasi
Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam
Kematian Ferdi Masih Misterius, Keluarga Tuntut Perkembangan Kasus di Polres Pesisir Barat
Lawan Balik Korban KDRT, Kuasa Hukum Sebut Upaya Kriminalisasi
Bukan Hanya Lebam, Amelia Bawa Luka yang Tak Terlihat
Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling
Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 14:19 WIB

Disorot! Bengkel Las Mesin Bor di Menggala Timur Raup Ratusan Juta, Diduga Belum Kantongi Izin Resmi

Senin, 6 April 2026 - 11:53 WIB

Karang Taruna Lamsel Desak Polda Lampung Usut Tuntas Penyerobotan Lahan Bintaro Beach: Jangan Gentar dengan Isu Provokasi

Minggu, 14 September 2025 - 22:32 WIB

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Selasa, 2 September 2025 - 22:52 WIB

Kematian Ferdi Masih Misterius, Keluarga Tuntut Perkembangan Kasus di Polres Pesisir Barat

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:55 WIB

Lawan Balik Korban KDRT, Kuasa Hukum Sebut Upaya Kriminalisasi

Berita Terbaru