BANDARLAMPUNG – Anggota DPRD Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, menuntut Kapolda Lampung untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap kasus ilegal pencurian benih Bening lobster (BBL) atau benur yang terjadi di wilayah Pesisir Barat. Pernyataan ini disampaikan setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan penangkapan 51 ribu ekor benur yang diselundupkan, namun dianggap hanya sebagai puncak gunung es dari praktik pencurian yang lebih besar.
Wahrul mengapresiasi upaya KKP dalam mengungkap kasus ini, namun ia menegaskan bahwa penangkapan ini hanya mengungkap sebagian kecil dari jaringan ilegal yang ada. “Ini baru kurirnya saja, yang besarnya belum terungkap. Kami dorong agar pihak berwajib dapat segera mengungkap siapa aktor-aktor besar di balik semua ini,” ungkapnya saat konfresi Pers, di Kantornya, Senin (16/12)
Ia juga menyoroti ketidakberdayaan pihak kepolisian dalam menangani masalah pencurian benur yang telah berlangsung lama. “Kasus seperti ini bukan yang pertama kali terjadi. Mengapa pihak kepolisian diam saja? Apakah mereka menerima upeti atau justru menjadi bagian dari jaringan ilegal ini?” tambahnya.
Wahrul juga menegaskan bahwa Kapolda Lampung harus segera mengevaluasi kinerja Kapolres Pesisir Barat yang dinilai tidak efektif dalam menanggulangi pencurian benur. “Kami mendesak Kapolda untuk segera menindak Kapolres Pesisir Barat. Jangan biarkan kasus ini terus berlarut-larut tanpa ada tindakan yang tegas,” tegasnya.
Kritik terhadap aparat penegak hukum bukan hanya datang dari anggota DPRD. Aktivis lingkungan, Irfan Walhi, juga menyampaikan keprihatinannya terhadap penegakan hukum dalam kasus ini. “Kami berterima kasih kepada KKP yang telah bekerja keras, namun seharusnya penegakan hukum dilakukan oleh aparat kepolisian, bukan oleh KKP,” ungkap Irfan, mengingatkan bahwa penegakan hukum adalah tanggung jawab aparat negara, bukan lembaga lain.
Indra, Ketua LBH Bandarlampung, juga menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat dan penindakan tegas terhadap jaringan pencurian benur. “Kasus ini menunjukkan adanya masalah dalam tata kelola pengelolaan sumber daya laut. Pemerintah dan penegak hukum harus bekerja sama untuk menindak tegas siapapun yang terlibat,” jelas Indra.
Warga setempat, Tamsil, menambahkan bahwa praktik pencurian benur ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun dan sering terjadi pada malam hari, Meskipun sudah ada penangkapan dalam beberapa kasus, pencurian terus berlanjut tanpa ada tindakan yang berkelanjutan. “Dulu sebelum Polres Lampung Barat di pecah, ada penangkapan yang dilakukan, tapi hanya di tahan selama 5 hari, setelah di lepaskan mereka lanjut lagi,” kata dia.
Pernyataan dari para tokoh ini semakin mempertegas kekhawatiran bahwa ada pihak-pihak yang membiarkan praktik pencurian benur ini terus berlangsung, bahkan ada dugaan bahwa aparat kepolisian mungkin terlibat dalam membiarkan atau melindungi pelaku utama.
“Semua masyarakat tahu bahwa di Bengkunat dan Pelabuhan Singing ada lebih dari seribu sampan yang terlibat. Mustahil penegak hukum tidak tahu,” ujar Tamsil.