Aipda Robig Zaenuddin Dipecat dari Polri Setelah Tembak Siswa di Semarang

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

aipda robig zaenudin pelaku penembak mati gamma rizkynata

aipda robig zaenudin pelaku penembak mati gamma rizkynata

SEMARANG – Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenuddin, resmi dipecat dari kepolisian setelah menjalani sidang kode etik pada Senin (9/12/2024). Keputusan tersebut diambil setelah Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap seorang siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17), yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, mengungkapkan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dimulai pada pukul 13:00 WIB dan berlangsung hingga pukul 20:30 WIB. Dalam sidang tersebut, Aipda Robig Zaenuddin dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas perbuatannya yang dinilai mencoreng citra Polri.

Baca Juga :  Penjual Es Teh yang Viral karena Diolok Gus Miftah Dapat Hadiah Umroh dari Ustaz Fahrurrazi

“Putusannya adalah Aipda R selaku terduga pelanggar ini mendapat putusan PTDH, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Artanto saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Senin malam.

Menurut Artanto, Aipda Robig terbukti melakukan tindakan tercela dengan menembak sekelompok anak muda yang sedang melintas menggunakan sepeda motor pada Minggu, 24 November 2024, dini hari. Tembakan tersebut mengenai GRO, yang akhirnya meninggal dunia akibat luka tembak tersebut.

Baca Juga :  Gus Miftah Dikecam Warganet Usai Mengolok Penjual Es Teh Saat Pengajian di Magelang

Menyikapi putusan tersebut, Aipda Robig Zaenuddin mengungkapkan niatnya untuk mengajukan banding. “Untuk tadi disampaikan beliau akan banding, dan diberikan kesempatan tiga hari untuk mengajukan permohonan banding kepada ketua sidang,” tambah Artanto.

Peristiwa penembakan ini menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama karena dilakukan oleh seorang anggota kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Keputusan pemberhentian ini menjadi langkah tegas Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi.

Berita Terkait

Panen Raya Kopi Ijen, Wapres Dukung Peningkatan Produktivitas, Hilirisasi dan Branding Kopi Indonesia
Lampung Juara Umum Gymnastics Jakarta Open 2025: Bukti Prestasi Olahraga Anak Bangsa di Kancah Nasional
Siswa Bimbel Dukungan PalmCo Cetak Prestasi: 90% Lulus PTN, Enam Jebol Kampus Unggulan Indonesia
Direktur Progressive Democracy Watch (Prodewa) Apresiasi Menteri Bahlil Berhentikan Izin Tambang di Raja Ampat
Kenalkan, Ini Teh PalmCo yang Dinobatkan Sebagai Pemenang National Tea Competition 2025
Sampaikan Keynote Speech di Stanford, Menko AHY: Indonesia Siap Membentuk Agenda Pembangunan Berkelanjutan dan Adil
Di Balik Kanvas dan Nada: SBY Sambut Kemenparekraf di Cikeas Art Gallery
TYI Lecture Series, SBY: “Krisis Iklim dan Krisis Lingkungan Itu Nyata
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 18:30 WIB

Panen Raya Kopi Ijen, Wapres Dukung Peningkatan Produktivitas, Hilirisasi dan Branding Kopi Indonesia

Senin, 23 Juni 2025 - 09:52 WIB

Lampung Juara Umum Gymnastics Jakarta Open 2025: Bukti Prestasi Olahraga Anak Bangsa di Kancah Nasional

Senin, 23 Juni 2025 - 09:51 WIB

Siswa Bimbel Dukungan PalmCo Cetak Prestasi: 90% Lulus PTN, Enam Jebol Kampus Unggulan Indonesia

Senin, 9 Juni 2025 - 11:54 WIB

Direktur Progressive Democracy Watch (Prodewa) Apresiasi Menteri Bahlil Berhentikan Izin Tambang di Raja Ampat

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:30 WIB

Kenalkan, Ini Teh PalmCo yang Dinobatkan Sebagai Pemenang National Tea Competition 2025

Berita Terbaru

Berita

DPRD Tubaba Sepakati RPJMD 2025 – 2029

Kamis, 10 Jul 2025 - 12:38 WIB