Aipda Robig Zaenuddin Dipecat dari Polri Setelah Tembak Siswa di Semarang

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

aipda robig zaenudin pelaku penembak mati gamma rizkynata

aipda robig zaenudin pelaku penembak mati gamma rizkynata

SEMARANG – Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenuddin, resmi dipecat dari kepolisian setelah menjalani sidang kode etik pada Senin (9/12/2024). Keputusan tersebut diambil setelah Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap seorang siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17), yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, mengungkapkan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dimulai pada pukul 13:00 WIB dan berlangsung hingga pukul 20:30 WIB. Dalam sidang tersebut, Aipda Robig Zaenuddin dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas perbuatannya yang dinilai mencoreng citra Polri.

Baca Juga :  Hari ini, DPR RI Akan  Sahkan Lima Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK

“Putusannya adalah Aipda R selaku terduga pelanggar ini mendapat putusan PTDH, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Artanto saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Senin malam.

Menurut Artanto, Aipda Robig terbukti melakukan tindakan tercela dengan menembak sekelompok anak muda yang sedang melintas menggunakan sepeda motor pada Minggu, 24 November 2024, dini hari. Tembakan tersebut mengenai GRO, yang akhirnya meninggal dunia akibat luka tembak tersebut.

Baca Juga :  Diduga Putus Cinta, Siswi SMK Nekat Gantung Diri di Kamarnya

Menyikapi putusan tersebut, Aipda Robig Zaenuddin mengungkapkan niatnya untuk mengajukan banding. “Untuk tadi disampaikan beliau akan banding, dan diberikan kesempatan tiga hari untuk mengajukan permohonan banding kepada ketua sidang,” tambah Artanto.

Peristiwa penembakan ini menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama karena dilakukan oleh seorang anggota kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Keputusan pemberhentian ini menjadi langkah tegas Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi.

Berita Terkait

Kapolri Kenalkan Tagline Mudik Aman, Keluarga Nyaman hingga Hotline 110 Polri
Perkuat Ekspor, PPTK-PT RPN dan HKTI Jabar Siapkan Business Matching di Myanmar
Dinas pertanian Tuba Distribusikan 60 Unit Hand Traktor Dari Kementan kepada Brigade Pangan di15 kecamatan
PTPN IV Regional 4 Bantu Perbaikan Pagar SD 145 Desa Muhajirin
PTPN IV PalmCo Perluas Program Tanam Padi PTPN ke Provinsi Jambi
Kawal Target Produksi Harian, SEVP Operation PTPN IV Regional VII PalmCo Tinjau Kebun
Konsistensi GCG Jadi Kunci PTPN IV PalmCo Dukung Wujudkan Ketahanan Pangan dan Energi
Sanggar Sasana Budaya Lampung Bawa Pulang Gelar Juara di Zapin Award Asia Tenggara 2025
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 19:47 WIB

Kapolri Kenalkan Tagline Mudik Aman, Keluarga Nyaman hingga Hotline 110 Polri

Jumat, 21 Februari 2025 - 20:47 WIB

Perkuat Ekspor, PPTK-PT RPN dan HKTI Jabar Siapkan Business Matching di Myanmar

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:50 WIB

Dinas pertanian Tuba Distribusikan 60 Unit Hand Traktor Dari Kementan kepada Brigade Pangan di15 kecamatan

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:37 WIB

PTPN IV Regional 4 Bantu Perbaikan Pagar SD 145 Desa Muhajirin

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:54 WIB

PTPN IV PalmCo Perluas Program Tanam Padi PTPN ke Provinsi Jambi

Berita Terbaru