Polsek Gedung Aji Tangkap Pelaku Curat Uang Tunai Puluhan Juta

- Jurnalis

Sabtu, 13 Maret 2021 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG(SB) – Seorang pria berinisial NM (30), warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Gedung Aji.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh ini ditangkap hari Kamis (11/03/2021), pukul 13.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Marga Jaya.

“Kamis siang petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sasaran uang tunai puluhan juta,” ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (13/03/2021).

Baca Juga :  Ops Zebra Krakatau 2023 Akan Dimulai, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Lat Pra Ops.

Kapolsek menjelaskan, aksi curat yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi hari Selasa (02/03/2021), pukul 15.00 WIB, di rumah korban Ponidi (51), berprofesi tani, warga Kampung Marga Jaya, saat rumah sedang dalam keadaan kosong di tinggal oleh penghuninya berangkat kondangan.

Korban baru mengetahui kalau uang tunai miliknya sebanyak Rp. 32 Juta yang disimpan di dalam lemari yang ada di dalam kamar tidurnya telah hilang, saat anak perempuannya pulang dari bank usai membayar uang kuliah.

“Saat anaknya korban pulang dari membayar uang kuliah di bank, mendapati jendela pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka, posisi kamar dalam keadaan berantakan dan uang tunai milik korban yang disimpan di dalam lemari kamar tidur telah hilang,” jelas Ipda Arbiyanto.

Baca Juga :  Terima Serahan Senjata Api Rakitan Dari Masyarakat, Polsek Lambu Kibang Ucapkan Terima Kasih.

Saat ditangkap oleh petugas kami, pelaku ini mengakui semua perbuatannya dan uang tunai hasil kejahatannya telah habis digunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya dan membeli minuman keras (miras).

Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*/salim)

Berita Terkait

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam
Kematian Ferdi Masih Misterius, Keluarga Tuntut Perkembangan Kasus di Polres Pesisir Barat
Lawan Balik Korban KDRT, Kuasa Hukum Sebut Upaya Kriminalisasi
Bukan Hanya Lebam, Amelia Bawa Luka yang Tak Terlihat
Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling
Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses
Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam
Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 22:32 WIB

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Selasa, 2 September 2025 - 22:52 WIB

Kematian Ferdi Masih Misterius, Keluarga Tuntut Perkembangan Kasus di Polres Pesisir Barat

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:55 WIB

Lawan Balik Korban KDRT, Kuasa Hukum Sebut Upaya Kriminalisasi

Jumat, 8 Agustus 2025 - 06:37 WIB

Bukan Hanya Lebam, Amelia Bawa Luka yang Tak Terlihat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:12 WIB

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling

Berita Terbaru