Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Tuba Kembalikan Uang ke Negara

- Jurnalis

Jumat, 12 Maret 2021 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG(SB) – Tiga terdakwa kasus korupsi di sekretariat DPRD Tulang Bawang tahun 2018 dan 2019 mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp921.288.200 ke Kejaksaan Negeri setempat, Jumat (12/3/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pengembalian Kerugian negara tersebut diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Tulang Bawang Husni Mubaroq, Kasi Intel Kejari Tulang Bawang Leonardo Adiguna, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Hendra D.G., Bangkit B. S., Amsal M. Sihombing dan Ido Andreza serta perwakilan dari BRI Kantor Cabang unit II, Tulang Bawang.

Diketahui sebelumnya, ketiga terdakwa
1. Nurhadi, S.H. bin Effendi AZ Nomor: PDS-06/Tuba/12/2020

2. Badruddin, S.E., M.H. bin Hi. Firman Nomor: PDS-05/Tuba/12/2020

Baca Juga :  LBH PAKAR Apresiasi Kinerja Polres Pesawaran Ungkap Kasus Dugaan Pengeroyokan

3. Syahbari, S.E. bin Ali Basyah Nomor: PDS-04/Tuba/12/2020

Telah disidangkan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di lingkungan Sekretariat DPRD Tulang Bawang Tahun Anggaran 2018-2019.

Adapun pengembalian Kerugian Keuangan Negara tersebut berjumlah Rp. 921.288.200,- (sembilan ratus dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus Rupiah) dengan rincian :
1. Satu unit mobil minibus merk Honda Jazz GK 1.5 RS CVT tahun 2017 dengan kisaran harga Rp. 212.415.000,- (dua ratus dua belas juta empat ratus lima belas ribu Rupiah) oleh Syahbari, S.E. bin Ali Basyah

2. Pengembalian Uang tunai sejumlah Rp. 708.873.200,- (tujuh ratus delapan juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus Rupiah) dengan rincian :

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2023.

-Nurhadi, S.H. bin Effendi AZ (Rp. 8.873.200)
-Badruddin, S.E., M.H. bin Hi. Firman (Rp. 100.000.000,-)
-Syahbari, S.E. bin Ali Basyah (Rp. 600.000.000,-)

Selanjutnya uang tunai sejumlah Rp 708.873.200,- (tujuh ratus delapan juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus Rupiah) yang dikembalikan oleh para terdakwa, akan dititipkan di dalam Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang di PT. Bank BRI Tbk, cabang unit II Tulang Bawang.

Sementara untuk satu unit Mobil merk Honda Jazz, diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang sebagai Barang Bukti (BB). (Salim)

Berita Terkait

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam
Kematian Ferdi Masih Misterius, Keluarga Tuntut Perkembangan Kasus di Polres Pesisir Barat
Lawan Balik Korban KDRT, Kuasa Hukum Sebut Upaya Kriminalisasi
Bukan Hanya Lebam, Amelia Bawa Luka yang Tak Terlihat
Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling
Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses
Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam
Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 22:52 WIB

Kematian Ferdi Masih Misterius, Keluarga Tuntut Perkembangan Kasus di Polres Pesisir Barat

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:55 WIB

Lawan Balik Korban KDRT, Kuasa Hukum Sebut Upaya Kriminalisasi

Jumat, 8 Agustus 2025 - 06:37 WIB

Bukan Hanya Lebam, Amelia Bawa Luka yang Tak Terlihat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:12 WIB

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:11 WIB

Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses

Berita Terbaru

Daerah

FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah

Senin, 15 Sep 2025 - 18:10 WIB