Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Tuba Kembalikan Uang ke Negara

- Jurnalis

Jumat, 12 Maret 2021 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG(SB) – Tiga terdakwa kasus korupsi di sekretariat DPRD Tulang Bawang tahun 2018 dan 2019 mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp921.288.200 ke Kejaksaan Negeri setempat, Jumat (12/3/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pengembalian Kerugian negara tersebut diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Tulang Bawang Husni Mubaroq, Kasi Intel Kejari Tulang Bawang Leonardo Adiguna, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Hendra D.G., Bangkit B. S., Amsal M. Sihombing dan Ido Andreza serta perwakilan dari BRI Kantor Cabang unit II, Tulang Bawang.

Diketahui sebelumnya, ketiga terdakwa
1. Nurhadi, S.H. bin Effendi AZ Nomor: PDS-06/Tuba/12/2020

2. Badruddin, S.E., M.H. bin Hi. Firman Nomor: PDS-05/Tuba/12/2020

Baca Juga :  Amankan Pilkades Serentak, Polres Tulang Bawang Barat Kirim Satu Peleton BKO ke Polres Way Kanan.

3. Syahbari, S.E. bin Ali Basyah Nomor: PDS-04/Tuba/12/2020

Telah disidangkan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di lingkungan Sekretariat DPRD Tulang Bawang Tahun Anggaran 2018-2019.

Adapun pengembalian Kerugian Keuangan Negara tersebut berjumlah Rp. 921.288.200,- (sembilan ratus dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus Rupiah) dengan rincian :
1. Satu unit mobil minibus merk Honda Jazz GK 1.5 RS CVT tahun 2017 dengan kisaran harga Rp. 212.415.000,- (dua ratus dua belas juta empat ratus lima belas ribu Rupiah) oleh Syahbari, S.E. bin Ali Basyah

2. Pengembalian Uang tunai sejumlah Rp. 708.873.200,- (tujuh ratus delapan juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus Rupiah) dengan rincian :

Baca Juga :  Miris, Terkendala Biaya Dua Korban Pembacokan Belum di Tangani

-Nurhadi, S.H. bin Effendi AZ (Rp. 8.873.200)
-Badruddin, S.E., M.H. bin Hi. Firman (Rp. 100.000.000,-)
-Syahbari, S.E. bin Ali Basyah (Rp. 600.000.000,-)

Selanjutnya uang tunai sejumlah Rp 708.873.200,- (tujuh ratus delapan juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus Rupiah) yang dikembalikan oleh para terdakwa, akan dititipkan di dalam Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang di PT. Bank BRI Tbk, cabang unit II Tulang Bawang.

Sementara untuk satu unit Mobil merk Honda Jazz, diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang sebagai Barang Bukti (BB). (Salim)

Berita Terkait

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling
Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses
Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam
Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif
Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Ditetapan Jadi Tersangka
Satlantas Polresta Bandar Lampung Sabet Tiga Penghargaan
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika Raih Penghargaan
Kejaksaan Negeri Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:12 WIB

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:11 WIB

Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:21 WIB

Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:24 WIB

Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:01 WIB

Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Ditetapan Jadi Tersangka

Berita Terbaru