Kasus Pemalsuan Silsilah Penguasaan Lahan Mangrove Segera Masuk Persidangan

- Jurnalis

Senin, 22 Februari 2021 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB) – Penyidik Polda Lampung dikabarkan telah melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Senin (22/2/2021), atas nama tersangka MT, dengan dugaan pemalsuan silsilah dalam penguasaan lahan mangrove di Desa Bakauheni, Lampung Selatan.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan, yang juga menjelaskan tersangka sementara dibawa menuju Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, guna melaksanakan tahap dua secara administrasi.

Baca Juga :  Toga Asmarantaka Kutuk Keras Aksi Pengeroyokan Ketum DPP KNPI Haris Pertama

Dalam waktu dekat, pihak kejaksaan juga akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan dengan sangkaan telah melanggar pasal 277 KUHP atau 263 ayat 1 atau ayat 2 KUHP.

“Ya sudah kami terima pelimpahan dari Polda Lampung. Saat ini MT ditahan selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Andrie W Setiawan.

Baca Juga :  Korban Penusukan Dipantai Queen Arta Pesawaran Meregang Nyawa, ini Kronologisnya

Sementara diketahui, dalam permasalahan penguasaan lahan tersebut, MT diduga melakukan pemalsuan surat silsilah keturunan, untuk tujuan agar dapat menguasai beberapa lahan di Lampung Selatan.

Dan pada akhirnya oleh PT Tri Patria Bahuga, dilakukan perluasan dengan cara merusak ekosistem mangrove yang ada di lahan tersebut, guna alih fungsi menjadi tempat wisata. (*)

Berita Terkait

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling
Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses
Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam
Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif
Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Ditetapan Jadi Tersangka
Satlantas Polresta Bandar Lampung Sabet Tiga Penghargaan
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika Raih Penghargaan
Kejaksaan Negeri Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:12 WIB

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:11 WIB

Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:21 WIB

Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:24 WIB

Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:01 WIB

Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Ditetapan Jadi Tersangka

Berita Terbaru