BANDARLAMPUNG(SB) – Penyidikan yang dilakukan pihak Kepolisian Daerah Lampung terhadap temuan limbah medis di Tempat Penampungan Akhir (TPA) Bakung terus berlanjut, kali ini Polda Lampung menjadwalkan pemanggilan 8 orang saksi.
Pemanggilan ini disampaikan oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Mestron Siboro yang dihubungi lewat pesan WhatsApp nya, Jumat (19/2/2021). Hingga kini penyelidikan masih terus berjalan.
“Yang jelas sampai dengan minggu depan kita meminta keterangan dari sejumlah orang terkait, kalau tidak salah ada sampai 7 atau 8 orang”,kata Mantan Direktur Samapta Polda Jambi.
Namun, Mestron belum merincikan siapa siapa nama serta instansi mana dari rencana pemanggilan 8 saksi terkait temuan limbah medis.
Sebelumnya, dalam pers rilis yang digelar Polda Lampung pada Rabu (17/2/2021) lalu. Sejumlah barang bukti diamankan Subdit IV Tipidter Dirkrimsus Polda Lampung diantaranya, sejumlah botol bekas pakai obat, seperangkat APD, selang infus, jarum suntik, dokumen bertuliskan Rumah Sakit Urip Sumoharjo serta buntalan plastk bertuliskan “INFEKSIUS”. (*)