Begal Bersenpi Ditangkap Anggota Polres Way Kanan

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2019 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN,SB -Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengaman lima pelaku begal yang terjadi di jalan Beti-beti depan Islamic Center arah Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way kanan. Kamis (20/06/2019).

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro didampingi Kasatreskrim Akp Devi Sujana menjelaskan, Polsek Blambangan Umpu bersama tim tekab 308 Polres Way Kanan berhasil mengamakan lima pelaku diduga melakukan tindak pidana curas yang terjadi di jalan beti-beti Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Pelaku berjumlah 5 orang berinisial SM (34), RP (18), EAD (28), RM (28) dan AS (19) kelimanya warga Kampung Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Kronolgi kejadian korban Fadli Kurniawan (13), saat itu, pada hari kamis 20 juni 2019 sekitar pukul 10.00 WIB pulang dari sekolah melintas dari arah islamic menuju Kampung Karang Umpu dihadang dan dihentikan oleh pelaku dan mengancam korban dengan senjata tajam, karena takut dan terancam korban menyerahkan sepeda motor yang di kendarainya, setelah itu pelaku pergi melarikan diri ke arah jalisum Kampung Karang Umpu Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga :  Korban Penusukan Dipantai Queen Arta Pesawaran Meregang Nyawa, ini Kronologisnya

Kronologi penagkapan pelaku setelah mendapatkan laporan dan informasi dari masyarakat hari Kamis tanggal 20 Juni 2019 sekitar pukul 20.00 wib Tim Tekab 308 Polres Way Kanan bersama Polsek Blambangan Umpu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AS yang saat itu sedang berusaha melarikan diri di perkebunan karet PTPN7 Blambangan Umpu.

Berdasarkan pengakuan As dia melakukan aksinya, bersama empat pelaku lain sehingga petugas gabungan melakukan pengejaran terhadap pelaku lain. beberapa saat kemudian pelaku RM berhasil diamankan sedang beristirahat di rumahnya di Kampung Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan.

Baca Juga :  Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesawaran Amankan Pelaku Curat

Setelah melakukan pengembangan lebih lanjut pelaku inisial SM, RP, dan EAD dapat diringkus sekitar pukul 04.00 wib di tempat persembunyiannya di Dusun Umpu Kampung Dono Mulyo di rumah keluarga salah satu tersangka.

Namun pada saat melakukan penangkapan ketiga pelaku melakukan perlawanan berusaha untuk kabur sehingga oleh petugas diberikan tindakan tegas dan terukur dengan mengenai pada kaki pelaku dan petugas membawa pelaku ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Kini tersangka dan barang bukti satu pucuk senjata api jenis revolver beserta satu amunisi aktif, satu bilah senjata tajam jenis golok dan satu unit sepeda motor korban merk Revo warna hitam hasil rampasan, di bawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatanya tsk dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dengan pasal 365 kuhp.(DADANG/MS)

Berita Terkait

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling
Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses
Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam
Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif
Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Ditetapan Jadi Tersangka
Satlantas Polresta Bandar Lampung Sabet Tiga Penghargaan
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika Raih Penghargaan
Kejaksaan Negeri Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:12 WIB

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:11 WIB

Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:21 WIB

Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:24 WIB

Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:01 WIB

Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Ditetapan Jadi Tersangka

Berita Terbaru