WAY KANAN,SB – Unitsatreskrim Polsek Negara Batin berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor yang menimpa Eko Sistriyanto (26) warga Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Sabtu (10/08/19).
Pelaku inisial MBA (19) Kampung Banjar Sari 1 Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, H (20) dan A (39) warga Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Ps (pemangku sementara) Kapolsek Negara Batin Iptu Santoso menyampaikan kronologis kejadian pada hari rabu 17 Juli 2019 sekitar pukul 03.00 WIB, saat itu saksi Juminten (60th) bangun tidur untuk melaksanakan sholat malam, namun pada saat saksi ingin mengambil air whudu saksi melihat sepeda motor honda supra X 125cc yang sebelumnya berada di dapur sudah tidak ada lagi.
Begitu juga jendela dan rumah korban sudah dalam keadaan terbuka, mengatahui peristiwa tersebut saksi membangunkan sdr. Eko dan menanyakan keberadaan motor namun korban pun tidak mengetahuinya karna pada saat ia pulang dari rumah tetangga sepeda motor diparkirkan di dapur rumah,” ungkap Kapolsek.
Kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa pada hari kamis sekitar pukul 22.00 wib, unitreskrim Polsek Negara Batin mendapatkan bukti petunjuk dari CCTV yang berada di Kampung Marga Jaya, sehingga melakukan pengejaran tentang keberadaan para pelaku, lalu pada hari jumat sekitar pukul 03.00 wib petugas mendapatkan keberadaan para pelaku yang berada di kediaman masing2 dan langsung melakukan penangkapan tanpa melakukan perlawanan.
Berdasarkan introgasi oleh ketiga pelaku mengakui perbuatannya selanjutnya pelaku dan barang bukti dari hasil menjual sepeda motor yang dibelikan pelaku berupa satu buah celana levis merk Hugoblack, satu buah kemeja warna biru dongker merk Quiksilver, satu buah baju kaos warna putih garis biru dongker dan satu buah celana levis pendek warna biru dongker turut diamankan ke Polsek Negara Batin guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Jelas Iptu Santoso. (DADANG/MS)