Polsek Talang Padang Dibantu Warga Amankan Dua Pelaku Curas Jambret

- Jurnalis

Selasa, 30 November 2021 - 03:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (SB) – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret berinisial JA (20) dan AG (18) diamankan Polsek Talang Padang Polres Tanggamus dibantu warga usai mereka melakukan aksinya.

Aksi kejahatan keduanya dilakukan terhadap korban KH (14) warga Pekon Singosari Kecamatan Talang Padang dengan kerugian 1 handphone dengan TKP di jalan Pekon Singosari.

Atas diamankannya kedua pelaku terungkap, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura menanyakan alamat rumah kepada korban dan ketika korban lengah, mereka merampas hp korban.

Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus AKP Sarwani, S.E., M.M., mengatakan, kedua pelaku beralamat di kecamatan talang padang yakni JA merupakan warga Pekon Kalibening dan AG warga Pekon Sinar Banten diamankan tadi malam.

Baca Juga :  Wujudkan Pam Swakarsa Mandiri, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Apel Satkamling.

“Kedua pelaku diamankan bersama warga saat mereka hendak melarikan diri usai melakukan Curas jambret di jalan Pekon Singosari, Talang Padang, tadi malam Minggu (28/11/21) pukul 19.30 Wib,” kata AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Senin (29/11/21).

AKP Sarwani menjelaskan, kronologis kejadian pada Minggu 28 November 2021 sekitar pukul 19.30 Wib di Dusun Tumpang Pekon Singosari Talang Padang. Bermula korban didatangi 2 orang tidak dikenal membawa sepeda motor menanyakan alamat rumah.

Lantas, setelah korban memberitahukan alamat tersebut, salah seorang pelaku langsung merampas handphone yang berada ditangan korban, sehingga ia berusaha mempertahankan sambil berteriak meminta pertolongan.

Baca Juga :  Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam

Akibat saling tarik dan korban meminta tolong itu, membuat kedua pelaku panik kemudian terjatuh dari motor saat hendak melarikan diri sehingga warga berhasil mengamankan kedua pelaku.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp1,7 juta dan orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, saat ini pelaku dan barang bukti handphone realmi type C2 milik korban dan sepeda motor honda beat yang digunakan para pelaku ditahan di Mapolsek Talang Padang.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (dian)

Berita Terkait

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling
Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses
Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam
Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif
Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Ditetapan Jadi Tersangka
Satlantas Polresta Bandar Lampung Sabet Tiga Penghargaan
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika Raih Penghargaan
Kejaksaan Negeri Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:12 WIB

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:11 WIB

Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:21 WIB

Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:24 WIB

Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:01 WIB

Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Ditetapan Jadi Tersangka

Berita Terbaru