Warga Kampung Bengkulu Dibekuk Anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan Saat Mengedarkan Sabu

- Jurnalis

Rabu, 30 Oktober 2019 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN,SB – SRN (31) Warga Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuan Way Kanan diamankan anggota Satresnarkoba Polres setempat saat mengedarkan Narkoba Jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Sumatera Kampung Tiuh Balak  Kecamatan Baradatu. Rabu (30/10/2019).

Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya kronologis penangkapan berawal  pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2019, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap Narkotika Gol I Bukan tanaman Jenis sabu di Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. 

Baca Juga :  Hasil Pengembangan, Oknum PNS Nyambi Jual Sabu Dibekuk Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat.

Untuk memastikannya,  petugas melakukan penyelidikan, hasilnya pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2019 sekitar jam 22.00 Wib dapat diamankan satu orang laki-laki sesuai ciri-ciri yang dilaporkan yang mengaku berinisial  SRN saat mengendarai satu unit sepeda motor merk Suzuki Shogun warna merah dengan No.Pol: BE 6312 WC di Jalan Lintas Sumatera depan SPBU Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Setelah itu, TSK dilakukan penggeledahan dan diketemukan barang bukti yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika berupa  satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram, satu batang kaca pirek, satu batang jarum bakar yang disimpan didalam tas pinggang warna coklat hitam.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pengancaman Terhadap jurnalis Berlanjut, Kasat Reskrim Polres Pesawaran Minta Keterangan Ahli

Kini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Atas perbuatanya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.(Dadan/Ms)

Berita Terkait

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling
Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses
Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam
Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif
Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Ditetapan Jadi Tersangka
Satlantas Polresta Bandar Lampung Sabet Tiga Penghargaan
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika Raih Penghargaan
Kejaksaan Negeri Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:12 WIB

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:11 WIB

Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:21 WIB

Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:24 WIB

Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:01 WIB

Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Ditetapan Jadi Tersangka

Berita Terbaru