PESAWARAN – Viralnya pemberitaan terkait pembangunan sumur Bor di Desa Pulau Legundi yang menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2024 yang diduga mangkrak mendapat tanggapan dari Kepala Inspektur Kabupaten Pesawaran Singgih Pebrianto
Singgih mengatakan pihak Inspektorat Pesawaran saat ini sedang ada agenda Pemeriksaan regular ke Desa-desa bulan Januari – Maret, Desa Pulau Legundi akan menjadi atensi pemeriksaan
“Ya kebetulan kita ada agenda pemeriksaan reguler bulan Januari-Maret, saat ini sedang dalam proses Kecamatan Kedondong dan Way Lima, selanjutnya nanti kalo jadwal Kecamatan Punduh Pidada akan jadi atensi pemeriksaan sumur bor di Desa Pulau Legundi tesebut,” Ucap Singgih, Rabu(22/01/2025) melalui pesan WhatsApp
Selanjutnya di tempat yang berbeda, DPC KWRI Pesawaran Bersama Masyarakat Akan melaporkan Kades Pulau Legundi, Dugaan Korupsi Dana Desa
Tidak Selesainya Pembangunan Sumur Bor yang mengunakan Anggaran Dana Desa Tahun 2024 sampai saat ini yang diduga masih mangkrak, DPC KWRI (Komite Wartawan Reformasi Indonesia) bersama Masyarakat Akan Laporkan Kades Pulau Legundi, Dugaan Korupsi Dana Desa yang Diduga gagal laksanakan Proyek Sesuai petunjuk teknis penggunaan dana desa,
Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Pesawaran, yang diketuai oleh Re Suprihadi, S.E, secara tegas menyatakan akan melaporkan dugaan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa tahun 2024 dalam Pembagunan Sumur Bor yang belum selesai di Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran,
Ketua DPC KWRI Pesawaran menilai dugaan praktik korupsi ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi diduga untuk memperkaya diri sendiri oknum kepala desa
“Dugaan Korupsi seperti ini adalah tindakan melawan hukum dan merugikan masyarakat. Kami tidak akan tinggal diam. Bukti-bukti telah kami kumpulkan, dan laporan akan segera kami layangkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Adanya proyek fisik desa berupa pembangunan dua titik Sumur Bor dengan Anggaran Dana Desa yang tidak selesai tepat waktu diduga akibat buruknya perencanaan, jika direncanakan dengan matang, pasti pekerjaan selesai tepat waktu.
“Andai tertib sejak awal saya kira tidak terlambat, seharusnya semua proyek fisik desa rampung pada tanggal 31 Desember,” katanya,
Jika terbukti bersalah nantinya, Kepala Desa Pulau Legundi dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
“Langkah hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi aparatur desa lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang dan dana yang diamanahkan untuk kepentingan masyarakat dan sesuai dengan Astacita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dana desa untuk kepentingan masyarakat banyak bukan untuk Korupsi,” Pungkasnya.
Salah satu masyarakat yang masih enggan disebutkan namanya mengatakan ada beberapa pekerjaan desa yang tidak bisa diselesaikan tepat waktu.
Dia mengaku, dari pantauannya saat turun ke lapangan, di wilayah Desa Pulau Legundi ada beberapa item dana desa terpantau yang bermasalah.
“Pemerintah Desa pulau legundi tidak transparan dalam setiap pembangunan yang dilakukan, pembangun tahun 2024 dengan kegiatan pembangun sumur Bor dua titik dan Rabat beton yang menghabiskan Dana Rp. 496.000.000 dan Sumur Bor belum selesai hingga tahun 2025 serta BLT DD sebanyak 26 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru di bagikan pada selasa 21 januari 2025 dan pembangunan tahun 2023 yaitu pembangun monumen Desa Rp. 91.000.000 (LEGUNDI ISLAND) yang diduga fiktif,” Terangnya
Dia berharap agar ada tindakan tegas dari pemerintah bila perlu, ada sanksi yang diberikan kepada desa yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu, jika dibiarkan hal serupa, dipastikan akan terjadi pada tahun anggaran berikutnya.
Sampai berita ini di terbitkan, Kepala Desa Pulau Legundi belum bisa di konfirmasi saat di hubungi melalui Pesan WhatsApp pribadinya. (Re)