Tahun Berganti, Masih Ada Proyek Fisik Dana Desa Belum Selesai, Desa Pulau Legundi Akan Diperiksa Inspektorat

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2025 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN – Viralnya pemberitaan terkait pembangunan sumur Bor di Desa Pulau Legundi yang menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2024 yang diduga mangkrak mendapat tanggapan dari Kepala Inspektur Kabupaten Pesawaran Singgih Pebrianto

Singgih mengatakan pihak Inspektorat Pesawaran saat ini sedang ada agenda Pemeriksaan regular ke Desa-desa bulan Januari – Maret, Desa Pulau Legundi akan menjadi atensi pemeriksaan

“Ya kebetulan kita ada agenda pemeriksaan reguler bulan Januari-Maret, saat ini sedang dalam proses Kecamatan Kedondong dan Way Lima, selanjutnya nanti kalo jadwal Kecamatan Punduh Pidada akan jadi atensi pemeriksaan sumur bor di Desa Pulau Legundi tesebut,” Ucap Singgih, Rabu(22/01/2025) melalui pesan WhatsApp

Selanjutnya di tempat yang berbeda, DPC KWRI Pesawaran Bersama Masyarakat Akan melaporkan Kades Pulau Legundi, Dugaan Korupsi Dana Desa

Tidak Selesainya Pembangunan Sumur Bor yang mengunakan Anggaran  Dana Desa Tahun 2024 sampai saat ini yang diduga masih mangkrak, DPC KWRI (Komite Wartawan Reformasi Indonesia) bersama Masyarakat Akan Laporkan Kades Pulau Legundi, Dugaan Korupsi Dana Desa yang Diduga gagal laksanakan Proyek Sesuai petunjuk teknis penggunaan dana desa,

Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Pesawaran, yang diketuai oleh Re Suprihadi, S.E, secara tegas menyatakan akan melaporkan dugaan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa tahun 2024 dalam Pembagunan Sumur Bor yang belum selesai di Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran,

Baca Juga :  Pemdes Pasar Baru Kembali Salurkan Bantuan BLT DD Tahap 2 Sebanyak 100 KPM 

Ketua DPC KWRI Pesawaran menilai dugaan praktik korupsi ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi diduga untuk memperkaya diri sendiri oknum kepala desa

“Dugaan Korupsi seperti ini adalah tindakan melawan hukum dan merugikan masyarakat. Kami tidak akan tinggal diam. Bukti-bukti telah kami kumpulkan, dan laporan akan segera kami layangkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Adanya proyek fisik desa berupa pembangunan dua titik Sumur Bor dengan Anggaran Dana Desa yang tidak selesai tepat waktu diduga akibat buruknya perencanaan, jika direncanakan dengan matang, pasti pekerjaan selesai tepat waktu.

“Andai tertib sejak awal saya kira tidak terlambat, seharusnya semua proyek fisik desa rampung pada tanggal 31 Desember,” katanya,

Jika terbukti bersalah nantinya, Kepala Desa Pulau Legundi dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

“Langkah hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi aparatur desa lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang dan dana yang diamanahkan untuk kepentingan masyarakat dan sesuai dengan Astacita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dana desa untuk kepentingan masyarakat banyak bukan untuk Korupsi,” Pungkasnya.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya Idul Fitri, DPC KWI Tanggamus Bagikan Sembako

Salah satu masyarakat yang masih enggan disebutkan namanya mengatakan ada beberapa pekerjaan desa yang tidak bisa diselesaikan tepat waktu.

Dia mengaku, dari pantauannya saat turun ke lapangan, di wilayah Desa Pulau Legundi ada beberapa item dana desa terpantau yang bermasalah.

“Pemerintah Desa pulau legundi tidak transparan dalam setiap pembangunan yang dilakukan, pembangun tahun 2024 dengan kegiatan pembangun sumur Bor dua titik dan Rabat beton yang menghabiskan Dana Rp. 496.000.000 dan Sumur Bor belum selesai hingga tahun 2025 serta BLT DD sebanyak 26 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru di bagikan pada selasa 21 januari 2025 dan pembangunan tahun 2023 yaitu pembangun monumen Desa Rp. 91.000.000 (LEGUNDI ISLAND) yang diduga fiktif,” Terangnya

Dia berharap agar ada tindakan tegas dari pemerintah bila perlu, ada sanksi yang diberikan kepada desa yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu, jika dibiarkan hal serupa, dipastikan akan terjadi pada tahun anggaran berikutnya.

Sampai berita ini di terbitkan, Kepala Desa Pulau Legundi belum bisa di konfirmasi saat di hubungi melalui Pesan WhatsApp pribadinya. (Re)

Berita Terkait

Bakal Calon Ketum IJP Lampung, Yuverdi Ardinata: Sinergi dan Soliditas Wartawan Prioritas
Semakin Deras Dan Tak terbendung, Empat Partai Non Parlemen Dukung Nanda-Anton
Amal Bakti Pulungan Tinjau Kebun di Lampung: Dorong Optimalisasi TBM dan Apresiasi Kinerja Regional VII
Kepala Bapenda Pesawaran Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Catat Syarat dan Kriterianya
Jelang PSU Pesawaran, Mukhlis Basri Turun Gunung Ajak Pemuda Untuk Memenangkan Nanda-Anton
Jarnas Indonesia Siap Jadi Mitra Kritis Pemerintah
PKB All Out Menangkan Paslon Nanda-Anton di PSU Pesawaran
Masyarakat Sunda Miliki Andil Dalam Pembangunan Lampung
Berita ini 216 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 16:03 WIB

Bakal Calon Ketum IJP Lampung, Yuverdi Ardinata: Sinergi dan Soliditas Wartawan Prioritas

Rabu, 23 April 2025 - 16:26 WIB

Semakin Deras Dan Tak terbendung, Empat Partai Non Parlemen Dukung Nanda-Anton

Selasa, 22 April 2025 - 15:42 WIB

Amal Bakti Pulungan Tinjau Kebun di Lampung: Dorong Optimalisasi TBM dan Apresiasi Kinerja Regional VII

Selasa, 22 April 2025 - 15:10 WIB

Kepala Bapenda Pesawaran Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Catat Syarat dan Kriterianya

Senin, 21 April 2025 - 19:25 WIB

Jelang PSU Pesawaran, Mukhlis Basri Turun Gunung Ajak Pemuda Untuk Memenangkan Nanda-Anton

Berita Terbaru