BANDARLAMPUNG(SB) – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Sulpakar mengklaim adanya pungutan di sekolahan hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 82924/A-44/Hk/2017 tentang penjelasan mengenai ketentuan pungutan di SMA/SMK/SLB.
Sulpakar mengatakan dalam surat edaran menteri dibenarkan adanya pungutan, jadi tidak ada masalah dalam pungutan asalkan sesuai dengan aturan yang ada.
“Dalam SE membenarkan adanya pungutan, jika di lakukan oleh pihak sekolah menggunakan istilah Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), kalau pihak komite melakukan penggalangan dananya dalam bentuk sumbangan dan tidak bisa melakukan pungutan, ” kata dia, Jumat (7/2/2020).
Dengan hal tersebut, menurutnya, pihak sekolah dapan melakukan pungutan namun harus menjamin siswanya yang kurang mampu dapat sekolah gratis. “Kalau hal tersebut kita gunakan istilah subsidi silang, jadi pihak sekolah dapat melakukan pungutan tapi harus menjamin yang miskin harus dapat sekolah gratis, ” jelasnya.
Lanjutnya, dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) yang belum bisa memenuhi kebutuhan sekolah dapat ditopang dari bantuan dana dari orang tua wali.
“Yang penting mekanismenya sesuai dengan aturan, karena BOS sendiri belum bisa mengcover semua pendidikan,” ungkapnya. (*)