BANDARLAMPUNG(SB)- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung telah membuat surat edaran untuk bupati/walikota, kepala SMA/SMK, dan SLB se Lampung agar mempersiapkan proses pembelajaran tatap muka di wilayahnya. Meski demikian, pembelajaran tatap muka bukan wajib.
Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar mengatakan, bagi sekolah yang sudah siap pembelajaran tatap muka, mempersiapkan protokol kesehatan dengan tidak terjadi pandemi yang luar biasa di daerah itu, maka diperbolehkan, itupun kalau orang tua siswa juga setuju.
“Dulu rekomendasi ataupun zona yang ditetapkan oleh satgas nasional, sekarang ini tidak lagi, boleh desa, kecamatan, ataupun kabupaten. Jika dalam satu kabupaten, misalkan kecamatan A belum sekolah, tapi kecamatan B sudah tatap muka, ya tidak apa-apa,” kata Sulpakar, Rabu (2/12).
Sementara, Ketua MKKS SMK Lampung Moh Edy Harjito mengatakan, dalam pembukaan sekolah, yang terpenting itu kesiapan sekolah untuk melaksanakan prosedur sesuai dengan daftar periksa. Selain itu juga, izin orang tua juga sangat penting, dan itu ditegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi sekolah tetap memberikan pelayanan secara daring.
Terkait teknis dalam pelaksanaan tatap muka, lanjut Kepala SMKN 1 Bandarlampung tersebut, dalam satu sekolah tidak boleh penuh, artinya masing-masing kelas siswa yang hadir hanya separuhnya atau 50 persen dari total siswa dalam satu kelas.
“Untuk praktik di sekolah juga sama, harus dibagi dua. Intinya sekolah tidak boleh penuh, dan yang tahu betup kondisi sekolahnya ya hanya kepala sekolahnya,” ujarnya. (*)