Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Buka FGD Keamanan dan Mutu PSAT

- Jurnalis

Kamis, 2 November 2023 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto membuka  Forum Group Discussion (FGD) keamanan dan mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)  bertempat di Ruang Abung Balai Keratun komplek kantor Gubernur Lampung. Kamis (2/11/2023).

Fahrizal Darminto menyampaikan bahwa Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 menegaskan tentang ketersediaan pangan harus sampai pada tingkat perseorangan.

“kita harus lebih peduli terhadap apa yang akan dikonsumsi masyarakat, mulai dari kualitas dan kuantitasnya. Kemudian melakukan pengecekan secara terjadwal,” ucapnya.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan menyebutkan bahwa setiap Orang/Pelaku Usaha yang menyelenggarakan Kegiatan atau Proses Produksi Pangan, Penyimpanan Pangan, Pengangkutan Pangan, dan/atau Peredaran Pangan “WAJIB” Memenuhi Persyaratan Sanitasi dan Menjamin Keamanan Pangan dan/atau Keselamatan Manusia.

“Keamanan pangan merupakan persyaratan mutlak, yaitu pangan yang dikonsumsi masyarakat harus aman,” lanjut Fahrizal Darminto.

Baca Juga :  Dinilai Mampu Berikan Perubahan di Bidang Pertanian, Para Petani Kecamatan Teluk Pandan Dukung Nanda - Anton

Penyelenggaraan Keamanan Pangan di Provinsi Lampung harus dilaksanakan secara terpadu dan sinergi oleh semua pemangku kepentingan pada setiap rantai pangan. Pemerintah, produsen dan konsumen masing- masing memiliki peranan.

Kemudian Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Halimahtussyakdiah menyampaikan bahwasanya setiap warga negara mempunyai hak penghidupan yang layak sebagai manusia, salah satunya mengkonsumsi pangan yang aman. Hal ini menjadi dasar dilaksanakannya FGD dengan tema “Amankah Pangan Segar Asal Tumbuhan yang Beredar di Lampung?”

Lebih lanjut, Peran Pemerintah adalah sebagai regulator, memberikan penjaminan dan legalitas keamanan pangan, salah satunya melalui mekanisme perizinan pangan segar yang akan diedarkan dalam kemasan eceran oleh pelaku usaha. Peran produsen atau pelaku usaha harus bertanggungjawab atas keamanan produknya, sementara peran konsumen adalah melindungi diri dari produk pangan yang tidak aman dan beresiko terhadap kesehatan.
“Disatu sisi, sumber daya alam juga harus diperhatikan. Tidak hanya melihat dari sisi konsumsi, tapi juga berinovasi dari sisi produksi,” lanjutnya.

Baca Juga :  Pastikan Ibadah Natal berjalan lancar, Pj Bupati Qudrotul Ikhwan laksanakan Kunjungan ke 4 Gereja Di Tulang Bawang

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung berharap setelah penyelenggaraan FGD ini dapat dirumuskan beberapa hal, yaitu :

1. Menyamakan persepsi tentang kriteria Pangan Segar Asal Tumbuhan yang aman, mengetahui dampak pangan yang tidak aman dan mengetahui seberapa aman Pangan Segar Asal Tumbuhan yang beredar di Lampung.

2. Menghasilkan rekomendasi dalam upaya peningkatan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan di Lampung.

3. Meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam rangka penyelenggaraan keamanan pangan, khususnya Pangan Segar Asal Tumbuhan.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi beberapa narasumber dari Universitas Lampung, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura.

Berita Terkait

Pengprov POBSI Tidak Akui Musyawarah POBSI Kota Bandar Lampun
Resmi Dilantik, IPHI & Majelis Taklim Perempuan Kedondong Siap Berkarya dan Berinovasi
DPRD Tubaba Sepakati RPJMD 2025 – 2029
Kominfo Pesawaran dan FMPB Minta Masyarakat Tunggu Foto Resmi Bupati Dan Wakil Bupati
Peringati HUT Ke-12 Kabupaten Pesisir Barat, Pemkab Pesibar Adakan Lomba Pakai Sarung Gantung & Tungkus
DPRD Tubaba Terima Rancangan RPJMD 2025–2029 dari Pemkab Tubaba
DPRD Pesawaran Usulkan Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil PSU 2025
Anggota MPR-RI Mukhlis Basri Lakukan Sosialisasi Empat Pilar Bersama Mahasiswa
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:13 WIB

Pengprov POBSI Tidak Akui Musyawarah POBSI Kota Bandar Lampun

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:32 WIB

Resmi Dilantik, IPHI & Majelis Taklim Perempuan Kedondong Siap Berkarya dan Berinovasi

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:38 WIB

DPRD Tubaba Sepakati RPJMD 2025 – 2029

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:40 WIB

Kominfo Pesawaran dan FMPB Minta Masyarakat Tunggu Foto Resmi Bupati Dan Wakil Bupati

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:53 WIB

DPRD Tubaba Terima Rancangan RPJMD 2025–2029 dari Pemkab Tubaba

Berita Terbaru

Berita

DPRD Tubaba Sepakati RPJMD 2025 – 2029

Kamis, 10 Jul 2025 - 12:38 WIB