BANDARLAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto membuka Forum Group Discussion (FGD) keamanan dan mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) bertempat di Ruang Abung Balai Keratun komplek kantor Gubernur Lampung. Kamis (2/11/2023).
Fahrizal Darminto menyampaikan bahwa Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 menegaskan tentang ketersediaan pangan harus sampai pada tingkat perseorangan.
“kita harus lebih peduli terhadap apa yang akan dikonsumsi masyarakat, mulai dari kualitas dan kuantitasnya. Kemudian melakukan pengecekan secara terjadwal,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan menyebutkan bahwa setiap Orang/Pelaku Usaha yang menyelenggarakan Kegiatan atau Proses Produksi Pangan, Penyimpanan Pangan, Pengangkutan Pangan, dan/atau Peredaran Pangan “WAJIB” Memenuhi Persyaratan Sanitasi dan Menjamin Keamanan Pangan dan/atau Keselamatan Manusia.
“Keamanan pangan merupakan persyaratan mutlak, yaitu pangan yang dikonsumsi masyarakat harus aman,” lanjut Fahrizal Darminto.
Penyelenggaraan Keamanan Pangan di Provinsi Lampung harus dilaksanakan secara terpadu dan sinergi oleh semua pemangku kepentingan pada setiap rantai pangan. Pemerintah, produsen dan konsumen masing- masing memiliki peranan.
Kemudian Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Halimahtussyakdiah menyampaikan bahwasanya setiap warga negara mempunyai hak penghidupan yang layak sebagai manusia, salah satunya mengkonsumsi pangan yang aman. Hal ini menjadi dasar dilaksanakannya FGD dengan tema “Amankah Pangan Segar Asal Tumbuhan yang Beredar di Lampung?”
Lebih lanjut, Peran Pemerintah adalah sebagai regulator, memberikan penjaminan dan legalitas keamanan pangan, salah satunya melalui mekanisme perizinan pangan segar yang akan diedarkan dalam kemasan eceran oleh pelaku usaha. Peran produsen atau pelaku usaha harus bertanggungjawab atas keamanan produknya, sementara peran konsumen adalah melindungi diri dari produk pangan yang tidak aman dan beresiko terhadap kesehatan.
“Disatu sisi, sumber daya alam juga harus diperhatikan. Tidak hanya melihat dari sisi konsumsi, tapi juga berinovasi dari sisi produksi,” lanjutnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung berharap setelah penyelenggaraan FGD ini dapat dirumuskan beberapa hal, yaitu :
1. Menyamakan persepsi tentang kriteria Pangan Segar Asal Tumbuhan yang aman, mengetahui dampak pangan yang tidak aman dan mengetahui seberapa aman Pangan Segar Asal Tumbuhan yang beredar di Lampung.
2. Menghasilkan rekomendasi dalam upaya peningkatan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan di Lampung.
3. Meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam rangka penyelenggaraan keamanan pangan, khususnya Pangan Segar Asal Tumbuhan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi beberapa narasumber dari Universitas Lampung, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura.