WAY KANAN, SB – Satnarkoba Polres Way Kanan kembali bisa mengamankan En (40) warga Kelurahan Blambangan Umpu, pelaku penyalahgunaan Narkoba di Gedung Kosong Pemkab Way Kanan, Jumat (28/06/2019).
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba IPTU Andre Try Putra Menjelaskan penangkapan Pelaku berdasarkan laporan Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu disalah satu Gedung Kosong di Komplek Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Way Kanan.
Pelaku ditangkap Sat Resnarkoba Polres Way Kanan, pada hari Selasa, 25 Juni 2019 lalu. “Anggota Satnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan hasil berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial EN yang berada didalam gedung kosong, saat itu EN sedang menggunakan Narkotika diduga jenis sabu, kata dia.
Lanjutnya, dalam penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus pelastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap (BONG), dan satu batang lilin warna putih.
“Pelaku berserta barang bukti selanjutny di bawa ke Polres Way Kanan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” uangkapnya.
Atas perbuatanya EN dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (DADANG/MS)