Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda yang berasal dari Tanah Miring

- Jurnalis

Minggu, 16 April 2023 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TULANG BAWANG (SB)-Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda yang berasal dari Tanah Miring, Kabupaten Lampung Utara, terpaksa berurusan dengan petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial MT (22), berprofesi wiraswasta, warga Tanah Miring, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

“Hari Senin (10/04/2023), sekitar pukul 20.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang berasal dari Tanah Miring, Kabupaten Lampung Utara. Pemuda ini ditangkap saat sedang di Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (16/04/2023).

Baca Juga :  Dispora Pesawaran Bersama OKP Mantapkan Peringatan Sumpah Pemuda

Lanjutnya, dari tangan pemuda yang berhasil ditangkap, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, yang disimpan di dalam kantong saku baju.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pemuda asal Tanah Miring, Kabupaten Lampung Utara, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kelurahan Menggala Selatan. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan oleh pelaku di dalam kantong saku bajunya,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  PTPN IV Regional 4 Bantu Perbaikan Pagar SD 145 Desa Muhajirin

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita Terkait

Masjid Jami Baiturrahim Kuta Dalom Dapat Bantuan Ambal Sajadah Dari Berastos Singapura
Faizal Mahdi Samal Terpilih Secara Aklamasi Menjadi Ketua ESI Kabupaten Pesawaran
Camat Banjar Baru Wayan Wilarahula Putra Hadiri Milad Ke 3 Ponpes Sunan Bonang
Pelajar Senang, Hari Pertama Program MBG Di MIN 1 Pesawaran Berjalan Lancar
Pemkab Pesawaran Intervensi 1000 HPK Guna Kesehatan Anak
Masjid Asmaul Husna Perum Kampung Siger Potong 10 Hewan Kurban
SMAN 1 Banjar agung Buka SPMB Tahun Ajaran 2025/2026
Mahasiswa FEBI UIN Raden Intan Lampung Gelar Aksi, Desak Tindak Dugaan Pungli oleh Oknum Dosen
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:56 WIB

Masjid Jami Baiturrahim Kuta Dalom Dapat Bantuan Ambal Sajadah Dari Berastos Singapura

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:24 WIB

Faizal Mahdi Samal Terpilih Secara Aklamasi Menjadi Ketua ESI Kabupaten Pesawaran

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:29 WIB

Camat Banjar Baru Wayan Wilarahula Putra Hadiri Milad Ke 3 Ponpes Sunan Bonang

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:34 WIB

Pelajar Senang, Hari Pertama Program MBG Di MIN 1 Pesawaran Berjalan Lancar

Selasa, 10 Juni 2025 - 08:58 WIB

Pemkab Pesawaran Intervensi 1000 HPK Guna Kesehatan Anak

Berita Terbaru

Daerah

Pemkab Pesawaran Intervensi 1000 HPK Guna Kesehatan Anak

Selasa, 10 Jun 2025 - 08:58 WIB