Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda yang berasal dari Tanah Miring

- Jurnalis

Minggu, 16 April 2023 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TULANG BAWANG (SB)-Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda yang berasal dari Tanah Miring, Kabupaten Lampung Utara, terpaksa berurusan dengan petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial MT (22), berprofesi wiraswasta, warga Tanah Miring, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari Senin (10/04/2023), sekitar pukul 20.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang berasal dari Tanah Miring, Kabupaten Lampung Utara. Pemuda ini ditangkap saat sedang di Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (16/04/2023).

Baca Juga :  Bersama MPAL Pesawaran, Nanda Indira Anjau Silau Di Kecamatan Negeri Katon

Lanjutnya, dari tangan pemuda yang berhasil ditangkap, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, yang disimpan di dalam kantong saku baju.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pemuda asal Tanah Miring, Kabupaten Lampung Utara, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kelurahan Menggala Selatan. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan oleh pelaku di dalam kantong saku bajunya,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Pejabat Bupati Tuba hadiri Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Naskah Hibah Barang Milik Negara (BMN) di Badan Geologi Kementerian dan Kementrian ESDM RI

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita Terkait

FK PATBM Pesawaran Audiensi Dengan Komisi IV DPRD Bahas Tentang Perlindungan Anak
IGA 2024, Pesawaran Kembali Raih Predikat Kabupaten Sangat Inovatif
Kunjungan Kerja Tim PHTC Kemenkes RI ke Tubaba
Perkuat Sinergitas, Densus 88 Kunjungi Kantor LSM Trinusa Lampung
Dapat Bantuan Seragam Sekolah Gratis dari Disdikbud Lamteng, Orang Tua Siswa Ucapkan Terimakasih
Paguyuban Pasundan Wilayah Lampung Periode 2024-2029 Siap Dilantik
Ketua PW IWO Lampung Kunjungi Lubi.co Space dan Bengkel Difabel, Dorong Kolaborasi Positif
DPD KWRI Lampung Terima Penghargaan dalam Acara Coffee Morning Kejati Lampung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 13:08 WIB

FK PATBM Pesawaran Audiensi Dengan Komisi IV DPRD Bahas Tentang Perlindungan Anak

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:00 WIB

IGA 2024, Pesawaran Kembali Raih Predikat Kabupaten Sangat Inovatif

Kamis, 5 Desember 2024 - 19:07 WIB

Kunjungan Kerja Tim PHTC Kemenkes RI ke Tubaba

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:34 WIB

Perkuat Sinergitas, Densus 88 Kunjungi Kantor LSM Trinusa Lampung

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:40 WIB

Dapat Bantuan Seragam Sekolah Gratis dari Disdikbud Lamteng, Orang Tua Siswa Ucapkan Terimakasih

Berita Terbaru

Daerah

Kunjungan Kerja Tim PHTC Kemenkes RI ke Tubaba

Kamis, 5 Des 2024 - 19:07 WIB