Satres Narkoba Polres Pesawaran Berhasil Mengamankan 6 Orang Tersangka Penyalah Guna Narkoba

PESAWARAN(SB) – Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus Narkoba berdasarkan LP/A–85/II/2021/Polda Lpg/SPK Res Pesawaran 05 Februari 2021 pada Hari Jumat 05 Februari 2021, sekira pukul 16.00 WIB, di pinggir jalan raya way Ratai Desa Sukajaya lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran

Dari kasus narkoba tersebut Petugas berhasil mengamankan 6 orang tersangka diantaranya satu orang wanita umur 24 tahun Asal Lampung Selatan, serta 5 orang tersangka lainnya yang berasal dari Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung

Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo menjelaskan Kejadian bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di TKP

“Bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di TKP selanjutnya anggota satres narkoba Polres Pesawaran penyergapan sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka 1, 2 dan 3 dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB dari hasil intrograsi narkotika tersebut diberasal dari tersangka 4 dan tersangka 5 dan tersangka 6 selanjutnya dilakukan pengembangan sehingga ketiga tersangka berhasil ditangkap ditempat yg berbeda dan saat dilakukan penggeledahan masing-masing tersangka ditemukan BB,
Selanjutnya keenam tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Ungkapnya

AKBP Vero Aria Radmantyo Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu Berat Brutto 0,54 Gram, sisa narkotika yang di bungkus uang Rp 2000 seberat 0,18 Gram, 2 (dua) kotak rokok surya 16, 1 ( satu) bungkus plastik klip berisi serbuk warna biru di duga exstasi, 2 (dua) buah pipa kaca pirek, 1 (satu) unit mobil agya warna merah

Pasal Yang Dilanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Re/SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.