Saling Lapor, Akhirnya Polda Lampung Tetapkan Nazarudin Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 12 September 2019 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG,SB – Rentetan panjang terkait permasalahan internal yang ada di DPD Partai Hanura Lampung antara ketua dan wakil yang saling lapor, berhujung pada penetapan Wakil Ketua DPD Hanura Nazarudin yang ditetapkan menjadi tersangka.

Permasalahan tersebut bermula, Nazarudin melaporkan ketuannya sendiri yakni Benny Uzer ke Polda Lampung terkait masalah dugaan penggelapan dana saksi Partai Hanura. Di tempat yang sama, Benny Uzer melaporkan Nazarudin atas pencemaran nama baik di sosial media.

Bambang Hartono selaku Kuasa Hukum Benny Uzer mengatakan penetapan tersangka Nazarudin setelah dilakukannya gelar perkara sebanyak dua kali oleh penyidik Cybercrime Polda Lampung.

“Dari informasi yang diterima, terlapor atas nama Nazarudin setelah gelarbperkara di tetapkan sebagai tersangka,” kata dia, Kamis 12/9/2019).

Baca Juga :  Dalam Enam Jam, Polres Tanggamus Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan

Sementara, di tempat terpisah, Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes pol. Subakti melalui Ps kasubdit V Cyber Crime Kompol Rahmad Mardian membenarkan informasi tersebut.

“Ia benar kasus pencemaran nama baik dengan pelapor pak Benny Uzer sudah kita naikkan statusnya ke penyidikan, dan hari ini sudah kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.

Namun, dalam dalam status tersangkanya Nazarudi tidak dilakukan penahanan, karena hanya diancam pidana 4 tahun penjara sesuai pasal 27 ayat 3 UU ITE. Penyidik juga telah mengantungi 2 alat bukti.

“Sesuai KUHAP di bawah 5 tahun tidak dapat ditahan kecuali pasal pengeculian, sementara keterangan sudah cukup, jika kurang akan kita lakukan pemanggilan kembali,” ungkapnya.

Baca Juga :  Diduga Anggaran Bimtek Program Smart Village Jadi Ladang Korupsi, LSM GMBI Lampung Layangkan Surat Ke KPK dan Kejagung

Penetapan tersebut lantaran terlapor melakukan pencemaran nama baik di grup whatsapp partao atau pribadi yangbmenyebutkan bahwa Benny Uzer “setan dan iblis”.

“Ada juga beberapa postingan lain, namun belum bisa kita paparkan,” ujar mantan kabagops Polres Lampung Utara.

Padahal pihak kepolisian telah menyarankan adanya upaya perdamaian dari kedua belah pihak, karena sifatnya delik aduan. Namun tak kunjung ada itikad baik dari keduanya.

“Kita juga harus profesional dan mengingat perkara cukup lama, dan tahapan dijalankan,” katanya. (*)

Berita Terkait

Kematian Ferdi Masih Misterius, Keluarga Tuntut Perkembangan Kasus di Polres Pesisir Barat
Lawan Balik Korban KDRT, Kuasa Hukum Sebut Upaya Kriminalisasi
Bukan Hanya Lebam, Amelia Bawa Luka yang Tak Terlihat
Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling
Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses
Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam
Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif
Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Ditetapan Jadi Tersangka
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 22:52 WIB

Kematian Ferdi Masih Misterius, Keluarga Tuntut Perkembangan Kasus di Polres Pesisir Barat

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:55 WIB

Lawan Balik Korban KDRT, Kuasa Hukum Sebut Upaya Kriminalisasi

Jumat, 8 Agustus 2025 - 06:37 WIB

Bukan Hanya Lebam, Amelia Bawa Luka yang Tak Terlihat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:12 WIB

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:11 WIB

Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses

Berita Terbaru

HEADLINE

Sisa 7 Butir Ekstasi dan Wajah Hukum yang Memihak

Kamis, 4 Sep 2025 - 09:37 WIB