Polisi Tangkap Tiga Bandar Narkotika, AKBP Andy : 9,54 Gram Narkotika Disita

- Jurnalis

Senin, 8 Maret 2021 - 01:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG(SB)- Sebuah rumah yang berada di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek petugas gabungan dari Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 dan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang.

Pergerbekan rumah ini berlangsung hari Selasa (02/03/2021), pukul 23.00 WIB dan berhasil menangkap tiga orang pelaku terdiri dari dua pria dan satu wanita.

“Selasa malam petugas kami menggerbek sebuah rumah yang ada di Kampung Bujuk Agung, di rumah tersebut berhasil ditangkap tiga orang yang diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (07/03/2021).

Lanjut AKBP Andy, adapun ketiga orang bandar narkotika tersebut berinisial YS als NS (41), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Wiralaga, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, YX als BX (38), berprofesi tani, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo dan RA (26), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain berhasil menangkap para pelaku, petugas kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,54 gram dan handphone (HP) merk vivo warna hitam.

Kapolres menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap para pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Didapat informasi bahwa sebuah rumah di Kampung Bujuk Agung sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Petugas kami langsung berangkat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penggerbekan, hasilnya berhasil ditangkap tiga orang bandar narkotika berikut BB narkotika jenis sabu,” jelas AKBP Andy.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(*/Salim)

Berita Terkait

Ayah dan Kakek Setubuhi Anak Kandung Sendiri hingga Hamil 7 Bulan, Komnas PA Kabupaten Pesawaran: Tangkap Pelaku!
Disorot! Bengkel Las Mesin Bor di Menggala Timur Raup Ratusan Juta, Diduga Belum Kantongi Izin Resmi
Karang Taruna Lamsel Desak Polda Lampung Usut Tuntas Penyerobotan Lahan Bintaro Beach: Jangan Gentar dengan Isu Provokasi
Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam
Kematian Ferdi Masih Misterius, Keluarga Tuntut Perkembangan Kasus di Polres Pesisir Barat
Lawan Balik Korban KDRT, Kuasa Hukum Sebut Upaya Kriminalisasi
Bukan Hanya Lebam, Amelia Bawa Luka yang Tak Terlihat
Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 23:06 WIB

Ayah dan Kakek Setubuhi Anak Kandung Sendiri hingga Hamil 7 Bulan, Komnas PA Kabupaten Pesawaran: Tangkap Pelaku!

Jumat, 10 April 2026 - 14:19 WIB

Disorot! Bengkel Las Mesin Bor di Menggala Timur Raup Ratusan Juta, Diduga Belum Kantongi Izin Resmi

Senin, 6 April 2026 - 11:53 WIB

Karang Taruna Lamsel Desak Polda Lampung Usut Tuntas Penyerobotan Lahan Bintaro Beach: Jangan Gentar dengan Isu Provokasi

Minggu, 14 September 2025 - 22:32 WIB

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Selasa, 2 September 2025 - 22:52 WIB

Kematian Ferdi Masih Misterius, Keluarga Tuntut Perkembangan Kasus di Polres Pesisir Barat

Berita Terbaru

HEADLINE

Kapolres Lamtim Cek Kesiapan Pospam dan Posyan Idul Fitri

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:48 WIB

HEADLINE

Gandeng KPK, Pemkab Lamtim Perkuat Integritas dan Pengawasan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:45 WIB

HEADLINE

Kemenag Lampung Timur Dampingi Pengelolaan Data EMIS PKPPS

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:42 WIB

HEADLINE

Pisah Sambut Kajari Lamtim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:40 WIB