Daerah  

Polisi Pesawaran Ringkus Enam Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

PESAWARAN(SB)- Jajaran Kepolisan Resort (Polres) Pesawaran berhasil mengamankan 6 orang tersangka Pemerkosaan anak dibawah umur dari kurang lebih 8 orang tersangka tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur.

“Satuan Reskrim Polres Pesawaran berhasil mengamankan 6 pelaku, dari 8 tersangka yaitu R alias A (32), AS (29), RM (24), MA (26), AR (23) dan MT (28) dan saat ini semua tersangka digelandang ke Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan, untuk pelaku lainnya sudah kita kantongi identitasnya namun masih dalam proses pengejaran,” ungkap Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardiyanto Sunggoro, Kamis (19/12/2019).

Menurut Kapolres Pesawaran, Korban inisial S (16) mengaku, Kejadian bermula dari perkenalan Korban S dan tersangka R melalui Media Sosial.

“Korban S pertama menjalin komunikasi melalui media sosial dengan tersangka R dan setelah itu Diduga pelaku inisial R janjian dan dibawa ke rumahnya AS dari situlah dilakukan kejadian Pemerkosaan, dan selang beberapa waktu R menghubungi teman-temannya sekitar 8 orang setelah melakukan pemerkosaan akhirnya dikembalikan lagi ke R dan korban diturunkan disuatu jalan didaerah Pesawaran,” jelasnya.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh Faisal Rozi yang taklain adalah Kakak Korban.

“Kejadian itu dilaporkan oleh Faisal Rozi kakak kandung korban, dan 6 Tersangka sekarang sudah masuk dalam tahap penyidikan,” jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

“Tersangka bisa dijerat dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, karena korban masih berumur 16 tahun, hukumannya bisa mencapai maksimal 15 tahun,” Jelas Kapolres. (Suprihadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.