Daerah  

Pengawasan Coklit, Bawaslu Pesawaran Temukan Berbagai Kendala

PESAWARAN(SB) – Hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Pesawaran terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih pada tahapan Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu tahun 2024 menunjukan bahwa, terdapat kendala terutama dalam penggunaan aplikasi E-Coklit serta Formulir Model A. Daftar Pemilih tidak sesuai dengan wilayah kerja Pantarlih. Selain itu, Bawaslu juga mengalami kendala dalam keterbatasan akses dalam memperoleh data Pemilih hasil sinkronisasi DP4, DPT Pemilu terakhir dan pemutakhiran data Pemilih berkelanjutan, maupun akses data hasil proses Coklit daftar Pemilih pada Pemilu tahun 2024.

Dalam hal ini juga, jajaran Bawaslu Kabupaten Pesawaran, mendapati bahwa pelaksanaan pembekalan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) se-Kabupaten Pesawaran dengan jumlah 1375 (Seribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pesawaran belum maksimal pada awal pelaksanaan Coklit, Pantarlih belum memahami pelaksanaan Coklit, ditambah dengan sulitnya proses log in akun Pantarlih pada aplikasi E-Coklit dan terdapat daerah yang sulit jaringan sehingga menghambat proses sinkronisasi data hasil Coklit serta Coklit dilaksanakan hanya menggunakan Formulir A Daftar Pemilih.

Selain itu, Kabupaten Pesawaran pada Pemilu tahun 2019 berjumlah 1497 TPS, kemudian pada Pemilu 2024 terdapat pengurangan TPS, yaitu berjumlah 1375 TPS sehingga timbul carut marutnya data Pemilih, seperti 14.095 Pemilih yang diberi kode 8 (salah penempatan TPS).

Sesuai dengan instruksi Ketua Bawaslu Republik Indonesia melalui surat Edaran Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Alat kerja Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilu Tahun 2024 maka jajaran Bawaslu Kabupaten Pesawaran dalam melakukan tugas pengawasan pada pelaksanaan Coklit menggunakan 2 metode yaitu Pengawasan Melekat dan Uji Petik.

Dalam konteks pengawasan melekat jajaran Bawaslu Kabupaten Pesawaran yang dilakukan pada tanggal 12-19 Februari 2023 mendapat temuan sebagai berikut:

Terdapat 6 (enam) Pantarlih tidak dapat menunjukkan SK saat melakukan Coklit;
Terdapat 4 (empat) Pantarlih Pantarlih yang melakukan Coklit tidak sesuai dengan Salinan SK Pantarlih;
Terdapat 9 (sembilan) Pantarlih dalam melakukan Coklit tidak sesuai dengan Jadwal yang telah ditentukan;
Terdapat 1 (satu) Pantarlih tidak melaksanakan Coklit melaksanakan Coklit dengan mendatangi Pemilih secara langsung;
Terdapat 4 (empat) Pantarlih tidak mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;
Terdapat 3 (tiga) Pantarlih tidak memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan;
Terdapat 2 (dua) Pantarlih tidak mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan;
Terdapat 2 (dua) Pantarlih tidak mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el;
Terdapat 1 (satu) Pantarlih tidak menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih? Pantarlih mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih;
Terdapat 1 (satu) Pantarlih tidak berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit;
Terdapat 5 (lima) Pantarlih tidak memastikan Pemilih sudah memenuhi syarat sebagai Pemilih dan memiliki KTP-el Jika terdapat Pemilih belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih;
Terdapat 5 (lima) Pantarlih tidak mencatat Pemilih yang bersangkutan ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih, Jika Pemilih belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih;
Terdapat 10 (sepuluh) Pantarlih tidak tidak meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan salinan KTP-el Pemilih yang bersangkutan, jika Dalam hal Pemilih yang belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih tidak dapat ditemui secara langsung;
Terdapat 4 (empat) Pantarlih tidak tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan Pantarlih dan Pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el, jika dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el;
Terdapat 2 (dua) Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit yang dikeluarkan oleh KPU untuk setiap 1 (satu) KK.
Terdapat 131 (seratus tiga puluh satu) Pantarlih tidak menyampaikan hasil Coklit kepada PPS, menggunakan formulir Model A-Daftar Pemilih, dan formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih.

Berdasarkan hal-hal diatas Bawaslu Kabupaten Pesawaran melalui Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Pesawaran telah menyampaikan saran perbaikan kepada jajaran KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal uji petik yang dilaksanakan Uji Petik pada tanggal 20 Februari-14 Maret 2023, terdapat temuan dan permasalahan yaitu sebagai berikut:
NoKecamatanTemuan /Permasalahan lainnya

1. Kecamatan Gedong Tataan, Pada TPS 14 Desa Sukaraja terdapat stiker coklit yang tidak ditandatangani oleh Kepala Keluarga dan Pantarlih.

2. Kecamatan Negeri Katon, Terdapat Pemilih di Desa Negeri Ulangan Jaya, Desa Tri Rahayu dan Desa Halangan Ratu Terdapat Pemilih dalam 1 KK yang tidak berada dalam 1 TPS.

3. Kecamatan Tegineneng, Pantarlih TPS 3 Desa Gerning tidak menggunakan atribut lengkap pada saat Coklit;
Pada TPS 04 TPS 06, TPS 08, TPS 10, TPS 12 Desa Margomulyo terdapat pemilih dalam 1 KK yang tidak berada dalam 1 TPS;
Pada TPS 10, TPS 11, TPS 12 Desa Gedung Gumanti terdapat pemilih dalam 1 KK yang tidak berada dalam 1 TPS;
Pada TPS 05 Desa Sriwedari Terdapat 2 KK dalam 1 rumah tetapi stiker hanya di tempel 1;
Pada Desa Sriwedari terdapat Pemilih dalam 1 KK tidak berada dalam 1 TPS;
Pada Rejo Agung Terdapat 2 KK dalam 1 rumah tetapi hanya di temple 1 stiker;
Pada Desa Kresno Widodo terdapat Pemilih dalam 1 KK tidak berada dalam 1 TPS;
Pada TPS 1 Desa Kota Agung Terdapat warga yang sudah pindah Rumah Tapi data Kendudukannya (KTP/KK) masih di Desa Kota Agung tidak bisa dihubungin namun tetap di coklit oleh Pantarlih.

4. Kedondong
Pada TPS 4 Desa Pesawaran terdapat Pemilih dalam 1 KK tidak berada dalam 1 TPS;
Pada TPS 4 Desa Pasar Baru terdapat Pemilih dalam 1 KK tidak berada dalam 1 TPS;

5. Way Ratai
Pada TPS 8 Desa Gunung Rejo terdapat Penduduk yang tidak mau dicoklit dikarenakan yang bersangkutan tidak mau berpartisipasi pada Pemilu tahun 2024 serta terdapat pemilih yang mau dicoklit namun tidak mau di tempel stiker;
Pada TPS 7 Desa Wates Way Ratai terdapat kekurangan stiker coklit yang digunakan oleh Pantarlih, namun sudah disampaikan masukan/saran untuk perbaiki dan sudah ditindaklanjuti;

6. Marga Punduh
Pada TPS 5 Desa Kampung Baru terdapat stiker yang tidak ditandatangani oleh Pantarlih;
Pada TPS 12 Desa Maja terdapat Pemilih yang sudah meninggal namun masih terdaftar di Form. A Daftar Pemilih dan di Coklit oleh Pantarlih;
Pada TPS 11 dan 12 Desa Maja Terdapat stiker yang tidak ada tanda tangan kepala keluarga/penghuni rumah;
Pada TPS 5 Desa Kampung Baru Terdapat stiker yang tidak ditulis jumlah pemilihnya;

7. Punduh Pedada
Pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Sukajaya terdapat pemilih yang sudah meninggal namun pemilih tersebut masih terdaftar dalam Form Model A. Daftar Pemilih;
Pada TPS 5 Desa Pulau Legundi terdapat pemilih yang sudah meninggal namun pemilih tersebut masih terdaftar dalam Form Model A. Daftar Pemilih
Pada TPS 4 Desa Bawang Sebagian penduduk tidak terdaftar dalam Form. Model A Daftar Pemilih, dan telah diperbaiki dengan dimasukan ke daftar pemilih baru/pemilih potensial.

Sumber : Data Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pesawaran Tahun 2023

Adapun Data Pemilih yang bermasalah berdasarkan hasil pengawasan yaitu:

1. Pemilih tidak dikenal
1 orang

2. Pemilih yang meninggal
1636 orang

3. Pemilih yang beralih status menjadi anggota TNI
34 orang

4. Pemilih yang beralih status menjadi anggota POLRI
2 orang

5. Pemilih salah penempatan TPS
1495 orang

6. Pemilih dibawah umur
2 orang

7. Pemilih pindah domisili
3 orang

8. Pemilih belum memiliki E-KTP
652 orang

Berdasarkan hasil pengawasan diatas dapat disimpulkan bahwa Formulir Model A. Daftar Pemilih Pamilu tahun 2024 bukanlah hasil sinkronisasi DP4, DPT Pemilu terakhir dan pemutakhiran data Pemilih berkelanjutan, yang ditandain dengan hasil proses sinkronisasi tersebut tidak menghasilkan data Pemilih yang akurat dan mutakhir. Yang semestinya proses sinkronisasi ini dapat menghapus Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan memasukan Pemilih yang Memenuhi Syarat (MS).

Arnando, S.Pd. Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran mengatakan, tahapan ini Bawaslu Kabupaten Pesawaran mengalami kendala dalam melakukan analisis secara komprehensif terkait data Pemilih dikarenakan jajaran jajaran Bawaslu tidak mendapat data Pemilih dari KPU maupun Kemendagri dengan putusan yang menerangkan bahwa Daftar Pemilih memuat informasi data pribadi penduduk yang harus dijaga kebenarannya dan dilindungi kerahasiaannya oleh KPU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan merupakan bagian dari informasi yang dikecualikan.

“Data hasil Coklit oleh KPU Kabupaten Pesawaran harus komperhensif, akurat dan update. Sehingga nanti dapat dipertanggungjawabkan dengan baik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Ryan

Dalam hal ini, perlu menjadi perhatian bersama dan sangat penting terkait keterbukaan data dan informasi dalam ruang lingkup penyelenggara Pemilu. Sebab, keterbukaan data dan informasi menjadi jembatan untuk menuju suksesnya Pemilu tahun 2024.

Namun kendala tersebut bukanlah menjadi hambatan Bawaslu Kabupaten Pesawaran dalam melaksanakan tugas pengawasan tahapan Pemilu tahun 2024, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam melaksanakan tugas dan wewenang untuk memastikan proses Coklit dilaksanakan sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sudah melakukan pencegahan terhadap setiap permasalahan yang ada, kami perintahkan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan untuk memberikan saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan masing-masing tingkatan baik secara lisan maupun tertulis.” Jelas Ryan. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.