Pencuri Tabung Gas Ditangkap

- Jurnalis

Senin, 12 Agustus 2019 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN,SB – Unitsatreskrim Polsek Blambangan Umpu berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor, sepiker, tabung gas elpiji 3 kg, elpiji 12 kg dan kompor gas yang menimpa Muhammad Erwan (45) warga Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten WayKanan, Senin(12/08/2019)

Pelaku inisial AG (24) dan AS (16) warga Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra menyampaikan pada hari sabtu tanggal 10 agustus 2019 di rumah korban terjadi pencurian dengan pemberatan yang pertama kali diketahui oleh sdr. Herman sekitar pukul 14.00 wib.

Baca Juga :  Kapolres Pesawaran Tindak Tegas Masyarakat Pelempar Batu di Jalan Tol

Herman yang mengetahui pergi memberitahukan korban bahwa pintu rumah bagian samping dalam keadaan terbuka, lalu korban langsung melihat mengecek keadaan rumah dan ternyata benar pintu rumah bagian samping telah dalam kondisi terbuka dan rusak.

Modus Pelaku masuk kedalam rumah melalui pintu belakang dan mengambil tabung gas elpiji yang berada di bagian dapur rumah , lalu pelaku merusak pintung tengah rumah dan mengambil sepeda motor yang terparkir diruangan depan kemudian pelaku keluar melalui pintu rumah bagian samping.

Kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat kurang dari 24 jam, pada pukul 23.00 wib unit reskrim Polsek Blambangan Umpu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan disekitaran rumah korban yang pada saat itu pelaku hendak ingin mengambil barang hasil curian tersebut untuk dibawa pulang , dan kedua pelaku langsung dibawa menuju mako Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Kata Kapolsek Blambangan Umpu.

Baca Juga :  Pengedar Narkoba jenis Extacy Ditangkap di Acara Organ Tungga

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Jelas Kompol Edy. (DADANG/MS)

Berita Terkait

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling
Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses
Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam
Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif
Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Ditetapan Jadi Tersangka
Satlantas Polresta Bandar Lampung Sabet Tiga Penghargaan
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika Raih Penghargaan
Kejaksaan Negeri Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:12 WIB

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:11 WIB

Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:21 WIB

Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:24 WIB

Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:01 WIB

Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Ditetapan Jadi Tersangka

Berita Terbaru