PESAWARAN,SB – Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Pesawaran melayangkan surat teguran ke pengusaha penunggak pajak.
Syarief Husein Kabid Bidang Pajak Daerah lainnya mendampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Wildan mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat teguran ke 3 pengusaha.
Pertama, surat itu dilayangkan ke pengelola Andreast Resort pada 5 Agustus 2019 terkait perihal penagihan pajak hotel bulan Maret – Juli sebesar Rp 16.640.000. Hal ini berdasarkan surat nomor :970/1061/V.03/2019.
Kedua, surat teguran kedua dilayangkan ke Manager PT. MS Town atau pantai mutun pada 5 Agustus 2019. Hal ini berdasarkan surat nomor : 970/1060.a/V.03/2019.
Surat ini terkait perihal penagihan parkir bulan Juni tahun 2019 senilai Rp 9.012.000 dan pajak hotel bulan Juni sebesar Rp 2.600.000.
Kemudian pajak hotel atas penyewaan tempat peristirahatan bulan Juli sebesar Rp.6.841.000 yang dilayangkan pada 14 Agustus 2019 berdasarkan surat nomor:970/2022/V.03/2019.
Ketiga, pada 5 Agustus 2019 juga, pihaknya menyurati manager tegal mas island dengan nomor surat :970/1060/ V.03/2019. Hal ini terkait tagihan pajak hotel bulan Juni tahun 2019 senilai Rp 40.200.000.
“Tagihan pajak tersebut wajib dibayar selambat-lambatnya 7 hari sejak diterimanya surat ini. Kita masih berikan waktu 30 hari untuk dilakukan pembayaran. Untuk masa pajak 1 Juli – 30 juli masa pembayarannya sampai 30 Agustus.
Kalau lewat maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda,”kata dia, Jumat (16/8).
Secara administrasi, pihaknya mengaku selalu berkoordinasi dengan KPK RI melalui surat yang ditembuskan ke lembaga anti rasuah tersebut.
“Upaya konkrit untuk menagih pajak yang kami (Bappenda) Pesawaran lakukan selalu komunikasi lewat surat yang ditembuskan ke KPK,”ucapnya.
Ia berharap, para pengusaha di Pesawaran agar taat membayar pajak demi kemajuan kabupaten berjuluk Andan Jejama.
“Kami berharap agar para wajib pajak dapat membayar pajak demi kemajuan daerah. Serta sebagai bentuk dukungan upaya optimalisasi penerimaan daerah serta mendukung KPK RI dalam melakukan pencegahan korupsi khususnya di bidang pajak daerah. (*)