WAY KANAN,SB – Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan CF (29) warga Kelurahan Kasui Pasar, pelaku penyalahgunaan Narkotika yang diduga jenis sabu di Kelurahan Kasui Pasar, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan. Kamis (27/06/2019).
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba IPTU Andre Try Putra menjelaskan dari hasil informasi masyarakat bahwa pada hari Selasa (25/06/2019) sekitar pukul 12.00 WIB, sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Kelurahan Kasui Pasar, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.
“Anggota Satnarkoba Polres Way Kanan langsung bergegas melakukan Penyelidikan, sehingga berhasil mengamankan seorang laki – laki inisial CF yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika, CF sempat membuang sesuatu barang atau benda kearah sebelah kirinya dan berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas tanpa perlawanan,” kata dia.
Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan barang yang sebelumnya dibuang, ditemukan satu bungkus plastik klip bening yang berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto sekitar 0,28 gram, Pemeriksaan disaksikan langsung oleh CF.
“Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatanya CF dapat diancam pidana penjara paling singkat empat tahun penjara, dan maksimal selama 12 tahun penjara. Sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ungkap IPTU Andre. (DADANG/MS)