Daerah  

Pemerintah Desa Pesawaran Selenggarakan Musdesus BLT DD Tahun Anggaran 2022

 

 

PESAWARAN(SB) – Desa Pesawaran Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran melaksanakan Musyawarah Desa Khusus BLT-DD Tahun anggaran 2022 yang dilaksanakan di aula balai desa Pesawaran

 

 

Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dengan agenda validasi, pendataan, Finalisasi dan Penetapan data calon keluarga penerima manfaat BLT- Dana Desa menjadi penerima tetap bantuan BLT-Dana Desa, Rabu(2/3/2022).

 

Dalam Rapat kali ini di hadiri oleh Bapak Camat Kedondong di wakili (Kasi PMD), Pendamping Desa, Babinsa, Anggota BPD, staf desa, Ketua LPM, Kadus dan Ketua RT

 

Kepala Desa Pesawaran Azwan Feri, melalui Sekretaris Desa mengatakan hasil rapat ditetapkan sebanyak 123 KPM penerima bantuan BLT DD.

 

“Jumlah KPM 123 orang, 40 persen dari anggaran Dana Desa, dan semua sudah sesuai dengan kriteria,” jelasnya

 

 

Ketua BPD Wildani menghimbau Hasil seleksi harus sesuai dengan kriteria penerima Manfaat BLT DD Tahun 2022

 

“Diharapkan tidak terjadi keributan, untuk itu agar penerima KPM sesuai dengan kriteria dan yang berhak untuk menerima BLT DD Saya juga berharap supaya data yang disetor adalah masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya,” harapnya

 

 

Camat Kedondong yang diwakili oleh Kasi PMD Umed, menjelaskan Pemerintah Desa wajib mengikuti peraturan pemerintah tentang penerapan Dana Desa Tahun 2022

 

Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari pagu dana desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022.

 

“Selama Covid-19, Perintah Desa wajib mengikuti peraturan pemerintah tentang penerapan Dana Desa, Diantaranya 40 persen untuk BLT DD, 20 Persen untuk ketahanan pangan, dan 8 Persen untuk penanganan Covid-19,” jelasnya

 

“BLT DD adalah bantuan langsung tunai yang diberikan kepada masyarakat yang sesuai dengan kriterianya,” ucapnya

 

Umed berharap kepada RT agar data yang masuk harus sesuai kriteria

 

“Untuk menentukan BLT DD ini saya berharap agar didata dari bawah, jangan sampai yang layak menerima lewat dan tidak tercatat, Musdesus ini merupakan tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa,” harapnya

 

Yeni Nugroho, pendamping Desa mewakili Pendamping Lokal Desa menjelaskan calon Penerima KPM BLT DD Harus sesuai Kriteria sesuai dengan PMK 190 Tahun 2021 Pasal 33

 

 

“Intinya calon penerima KPM harus sesuai kriteria pasal 33, yang sudah di data RT sudah harus seuai dengan pasal 33 karena sudah dimatangkan di Musyawarah Desa sebelumnya Diantaranya calon penerima Manfaat harus belum pernah menerima bantuan dalam bentuk apapun,” jelasnya

 

Yeni pun menghimbau agar daftar penerima Manfaat BLT DD di pasang Banner sebagai bentuk transparansi Desa

 

“Harus ada banner penerima KPM BLT DD sebagai bentuk transparansi Desa,” tutupnya.

 

Kegiatan berlangsung dengan menerapkan Protokol Kesehatan.   (Re)

 

 

 

 

nerapkan Protokol Kesehatan. (Re)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.