Pelaku Curat dan Penadah Diamankan Polres Way Kanan

- Jurnalis

Rabu, 25 September 2019 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN , SB – Tim Tekab 308 Polres Way Kanan bersama Polsek Blambangan Umpu berhasil menangkap diduga pelaku Pelaku Curat dan penadah hasil curian kendaraan bermotor dengan lokasi TKP di rumah korban Johari (28) warga RT/RW 06/01 Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Pelaku inisial RR (27) warga Kampung Pulau Batu dan BH (28) warga Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, Rabu (25/9/2019), menjelaskan kronologis kejadian yakni pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2019 sekitar pukul 05.30 WIB korban dibangunkan mertuanya Darsih dikarenakan melihat pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka.

Darsih menanyakan motor kamu mana, korbanpun terbangun dan melihat motornya sudah tidak ada di tempatnya lalu korban juga mengecek barang lainnya juga ada yang hilang.

Baca Juga :  Angkutan Batu Bara Tidak Indahkan Surat Edaran Gubernur, GMBI Distrik Way Kanan  Layangkan Surat Pengaduan Ke Polda Lampung

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih nopol : BE 3239 WG, satu unit televisi 32 inci merk polytron, satu unit hp merk samsung jenis J2 prime, satu buah dompet warna hitam berisi kartu ATM an Johari, KTP an Siska Reniayati dengan total kerugian senilai RP. 15.730.000.

Sementara kronologis penangkapan pelaku pada hari Selasa (23/9/2019) sekitar pukul 10.00 Wib Tim Tekab 308 mendapat informasi keberadaan sepeda motor korban yang hilang, berada di Bengkel Kampung Bumi Ratu Sidoharjo Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion warna putih No.pol : BE 3239 WG dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda yang berasal dari Tanah Miring

Berdasarkan hasil pengembangan pelaku RR yang telah ditangkap terlebih dahulu, sepeda motor ia miliki diperoleh dari pelaku BH sehingga petugas gabungan tim tekab 308 Polres Way Kanan dan Polsek Blambangan Umpu pada hari Selasa tanggal 24 september 2019 sekira pukul 18.00 Wib kembali melakukan penyergapan.

Hasilnya pelaku BH dapat diamankan saat berada didalam rumahnya di Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP KUHP dan atau 480 KUHP dengan kurung maksimal empat tahun penjara, “Jelas Kasatreskrim. (DADANG/MS)

Berita Terkait

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling
Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses
Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam
Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif
Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Ditetapan Jadi Tersangka
Satlantas Polresta Bandar Lampung Sabet Tiga Penghargaan
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika Raih Penghargaan
Kejaksaan Negeri Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:12 WIB

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:11 WIB

Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:21 WIB

Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:24 WIB

Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:01 WIB

Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Ditetapan Jadi Tersangka

Berita Terbaru