WAY KANAN , SB – Tim Tekab 308 Polres Way Kanan bersama Polsek Blambangan Umpu berhasil menangkap diduga pelaku Pelaku Curat dan penadah hasil curian kendaraan bermotor dengan lokasi TKP di rumah korban Johari (28) warga RT/RW 06/01 Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Pelaku inisial RR (27) warga Kampung Pulau Batu dan BH (28) warga Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, Rabu (25/9/2019), menjelaskan kronologis kejadian yakni pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2019 sekitar pukul 05.30 WIB korban dibangunkan mertuanya Darsih dikarenakan melihat pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka.
Darsih menanyakan motor kamu mana, korbanpun terbangun dan melihat motornya sudah tidak ada di tempatnya lalu korban juga mengecek barang lainnya juga ada yang hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih nopol : BE 3239 WG, satu unit televisi 32 inci merk polytron, satu unit hp merk samsung jenis J2 prime, satu buah dompet warna hitam berisi kartu ATM an Johari, KTP an Siska Reniayati dengan total kerugian senilai RP. 15.730.000.
Sementara kronologis penangkapan pelaku pada hari Selasa (23/9/2019) sekitar pukul 10.00 Wib Tim Tekab 308 mendapat informasi keberadaan sepeda motor korban yang hilang, berada di Bengkel Kampung Bumi Ratu Sidoharjo Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion warna putih No.pol : BE 3239 WG dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut
Berdasarkan hasil pengembangan pelaku RR yang telah ditangkap terlebih dahulu, sepeda motor ia miliki diperoleh dari pelaku BH sehingga petugas gabungan tim tekab 308 Polres Way Kanan dan Polsek Blambangan Umpu pada hari Selasa tanggal 24 september 2019 sekira pukul 18.00 Wib kembali melakukan penyergapan.
Hasilnya pelaku BH dapat diamankan saat berada didalam rumahnya di Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP KUHP dan atau 480 KUHP dengan kurung maksimal empat tahun penjara, “Jelas Kasatreskrim. (DADANG/MS)