WAY KANAN – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan Nomor Urut 1, Resmen Kadapi dan Cik Raden, resmi membatalkan niatnya untuk mengajukan gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan tersebut diambil setelah menghadapi berbagai kendala, salah satunya kesulitan dalam mencari saksi yang bersedia memberikan kesaksian dalam sidang.
Resmen Kadapi menjelaskan, alasan utama pembatalan gugatan tersebut adalah adanya ancaman dan intimidasi terhadap masyarakat yang berpotensi menjadi saksi. “Masyarakat takut untuk menjadi saksi karena ada ancaman dan intimidasi dari aparatur desa, camat, dan pimpinan mereka,” kata Resmen pada Selasa, 10 Desember 2024.
Keputusan ini juga dibenarkan oleh Kordiv Hukum KPU Lampung, Hermansyah, yang mengonfirmasi bahwa Paslon Resmen dan Cik Raden tidak jadi mengajukan gugatan Pilkada. “Paslon di Way Kanan tidak jadi mengajukan gugatan Pilkada per tadi malam pukul 23:59 WIB,” ujar Hermansyah.
Dengan pembatalan gugatan tersebut, Hermansyah menyebutkan bahwa hingga saat ini, hanya ada lima pasangan calon di Lampung yang tetap mengajukan gugatan Pilkada ke MK. Berikut daftar Paslon yang mengajukan gugatan:
1. Pringsewu: Paslon Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda
Kuasa Pemohon: Mona Tiara Putri
2. Pesisir Barat: Paslon Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim
Kuasa Pemohon: Yazmi Dona, Sulistia Ningsih, Zahyan, Andana Marpaung, Aida Mardatillah, dan Shinta Permata Sari Halim
3. Mesuji: Paslon Suprapto dan Fuad Amrulloh
Kuasa Pemohon: Susi Tur Andayani
4. Tulang Bawang: Paslon Hendriwansyah dan Danial Anwar
Kuasa Pemohon: Putra
5. Pesawaran: Paslon Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali
Kuasa Pemohon: Ahmad Handoko dan Sofyan Zainuddin
Dengan demikian, meski Paslon di Way Kanan memutuskan untuk tidak melanjutkan gugatan, proses Pilkada di sejumlah kabupaten lainnya masih berlangsung dengan beberapa pasangan calon yang memilih untuk menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi.