Paslon Bupati Way Kanan Batalkan Gugatan Pilkada ke MK

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2024 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung MK

Gedung MK

WAY KANAN – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan Nomor Urut 1, Resmen Kadapi dan Cik Raden, resmi membatalkan niatnya untuk mengajukan gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan tersebut diambil setelah menghadapi berbagai kendala, salah satunya kesulitan dalam mencari saksi yang bersedia memberikan kesaksian dalam sidang.

Resmen Kadapi menjelaskan, alasan utama pembatalan gugatan tersebut adalah adanya ancaman dan intimidasi terhadap masyarakat yang berpotensi menjadi saksi. “Masyarakat takut untuk menjadi saksi karena ada ancaman dan intimidasi dari aparatur desa, camat, dan pimpinan mereka,” kata Resmen pada Selasa, 10 Desember 2024.

Baca Juga :  Tobas Raih Suara Terbanyak Susul Anak Herman HN

Keputusan ini juga dibenarkan oleh Kordiv Hukum KPU Lampung, Hermansyah, yang mengonfirmasi bahwa Paslon Resmen dan Cik Raden tidak jadi mengajukan gugatan Pilkada. “Paslon di Way Kanan tidak jadi mengajukan gugatan Pilkada per tadi malam pukul 23:59 WIB,” ujar Hermansyah.

Dengan pembatalan gugatan tersebut, Hermansyah menyebutkan bahwa hingga saat ini, hanya ada lima pasangan calon di Lampung yang tetap mengajukan gugatan Pilkada ke MK. Berikut daftar Paslon yang mengajukan gugatan:

1. Pringsewu: Paslon Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda
Kuasa Pemohon: Mona Tiara Putri

2. Pesisir Barat: Paslon Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim
Kuasa Pemohon: Yazmi Dona, Sulistia Ningsih, Zahyan, Andana Marpaung, Aida Mardatillah, dan Shinta Permata Sari Halim

Baca Juga :  Sekdaprov Buka Seminar Netralitas dan Profesionalisme ASN

3. Mesuji: Paslon Suprapto dan Fuad Amrulloh
Kuasa Pemohon: Susi Tur Andayani

4. Tulang Bawang: Paslon Hendriwansyah dan Danial Anwar
Kuasa Pemohon: Putra

5. Pesawaran: Paslon Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali
Kuasa Pemohon: Ahmad Handoko dan Sofyan Zainuddin

Dengan demikian, meski Paslon di Way Kanan memutuskan untuk tidak melanjutkan gugatan, proses Pilkada di sejumlah kabupaten lainnya masih berlangsung dengan beberapa pasangan calon yang memilih untuk menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Berita Terkait

DPRD Tubaba Sepakati RPJMD 2025 – 2029
DPRD Tubaba Terima Rancangan RPJMD 2025–2029 dari Pemkab Tubaba
Edi Irawan Tepati Janji, DPD Demokrat Lampung Kini Miliki Kantor Sendiri
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono: Sudah Move On, Tapi Tidak Melupakan
Aprozi Alam Layak Pimpin ketua Golkar Lampung 
NU Lampung Siap Bersinergi dengan Pemerintah untuk Kemajuan Lampung
Rahmat Mirzani Djausal: Belajar dari Kepemimpinan Sjachroedin ZP demi Lampung yang Lebih Baik
Pastikan Pengamanan Musda, Aprozi Alam Pimpin Rapat Persiapan Apel
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:38 WIB

DPRD Tubaba Sepakati RPJMD 2025 – 2029

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:53 WIB

DPRD Tubaba Terima Rancangan RPJMD 2025–2029 dari Pemkab Tubaba

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:04 WIB

Edi Irawan Tepati Janji, DPD Demokrat Lampung Kini Miliki Kantor Sendiri

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:26 WIB

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono: Sudah Move On, Tapi Tidak Melupakan

Senin, 3 Februari 2025 - 18:18 WIB

Aprozi Alam Layak Pimpin ketua Golkar Lampung 

Berita Terbaru

Berita

DPRD Tubaba Sepakati RPJMD 2025 – 2029

Kamis, 10 Jul 2025 - 12:38 WIB