Paripurna DPRD Lampung Tetapkan Gubernur dan Wagub Terpilih 2025-2030

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengumuman dan usulan persetujuan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung masa jabatan 2025-2030 di ruang rapat paripurna Gedung DPRD setempat , Selasa (14/1/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar didampingi empat Wakil Ketua DPRD Kostiana, Maulida Zahroh, Ismet Roni dan Naldi Rinara.

Dalam rapat tersebut, Ahmad Giri Akbar menyampaikan DPRD Provinsi Lampung akan mengajukan usulan pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga :  Ini Kata RMD Soal Pilpres 2024

Hal ini menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Nomor 28/PL.02.7/18/2025 dan Nomor 7 Tahun 2025, yang menetapkan pasangan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih dalam pemilihan serentak 2024.

“Selanjutnya pengumuman dan usulan persetujuan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung atas nama Saudara Rahmat Mirzani Djausal dan dr. Jihan Nurlela sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Lampung masa jabatan 2025-2030 dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024,” kata Giri.

Baca Juga :  Legislator PKS Bintang Tamu Podcast Lampost

Soal pelantikan, Giri mengatakan belum ada regulasi terbaru meski ada wacana pelantikan diundur ke Bulan Maret 2025. Sejauh ini pelantikan dijadwalkan 7 Februari 2025.“Kami masih menunggu kejelasan mengenai jadwal pelantikan. Hingga saat ini, acuan kami masih pada Peraturan Presiden (Perpres) yang lama, yakni pelantikan pada Februari,” kata Giri.

Yang pasti, kata Giri, pelantikan gubernur akan dilaksanakan di pusat. Setelah itu, gubernur terlantik akan melantik bupati dan walikota di Provinsi Lampung.(*).

Berita Terkait

Hearing DPRD dan Diskominfo Tuba Terkait 5 Tuntutan FWTB, Hasilnya Ngambang
Deni Ribowo: Deflasi Pendidikan 15 Persen Bukti Kebijakan Pro-Rakyat
Lesty Putri Utami: Politik Bisa Dekat dengan Rakyat
Lampung Jadi Teladan Nasional, Aksi Ribuan Massa Berjalan Damai
Puluhan Siswa Diduga Keracunan MBG, Dewan Desak Kebersihan Dapur Diperketat
MUI dan DPRD Lampung Imbau Aksi Unjuk Rasa Berlangsung Damai, Tolak Anarkisme
APBD 2026 Lampung Disepakati, Kostiana: DPRD Siap Kawal Sampai Tepat Sasaran
Ghofur Interupsi di Paripurna, Koreksi Defisit APBD Lampung 2026 Rp864 Miliar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Hearing DPRD dan Diskominfo Tuba Terkait 5 Tuntutan FWTB, Hasilnya Ngambang

Rabu, 3 September 2025 - 02:21 WIB

Deni Ribowo: Deflasi Pendidikan 15 Persen Bukti Kebijakan Pro-Rakyat

Selasa, 2 September 2025 - 07:47 WIB

Lesty Putri Utami: Politik Bisa Dekat dengan Rakyat

Selasa, 2 September 2025 - 06:08 WIB

Lampung Jadi Teladan Nasional, Aksi Ribuan Massa Berjalan Damai

Minggu, 31 Agustus 2025 - 14:02 WIB

Puluhan Siswa Diduga Keracunan MBG, Dewan Desak Kebersihan Dapur Diperketat

Berita Terbaru