Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Cacat Formil dan Materiil

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (SB) – Tim kuasa hukum Bupati Pesawaran nonaktif, Dendi Ramadhona, resmi mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat kliennya.

Melalui keterangan tertulis yang disampaikan oleh kantor hukum Sopian Sitepu & Partners, tim penasihat hukum menilai bahwa dakwaan jaksa tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana, baik dari aspek formil maupun materiil.

Kuasa hukum menegaskan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyusunan dakwaan, mulai dari ketidaklengkapan uraian perbuatan hingga kesalahan dalam penerapan pasal. Hal tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam KUHAP dan berpotensi merugikan hak-hak terdakwa dalam proses peradilan.

“Surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini jelas tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Kami menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal, ketidakjelasan uraian perbuatan, hingga inkonsistensi dalam perhitungan kerugian negara. Kondisi ini berpotensi merugikan hak-hak terdakwa, sehingga sudah sepatutnya majelis hakim menyatakan dakwaan tersebut batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima,” ujar Dr. Sopian Sitepu.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa dakwaan disusun secara kumulatif dengan mencakup dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, ketiga dakwaan tersebut dinilai berdiri sendiri sehingga seharusnya memenuhi ketentuan tindak pidana perbarengan (concursus), yang menurut mereka tidak diterapkan secara tepat oleh jaksa.

Selain itu, jaksa disebut tidak mencantumkan pasal yang relevan sebagaimana mestinya, serta dinilai keliru karena masih menggunakan ketentuan lama yang seharusnya telah digantikan dalam KUHP terbaru.

Tim kuasa hukum juga menilai uraian perbuatan dalam dakwaan tidak disampaikan secara jelas dan rinci, khususnya terkait unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Tak hanya itu, mereka menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam perhitungan kerugian negara. Dalam dakwaan disebutkan angka kerugian sebesar Rp7,028 miliar, namun di bagian lain tercantum Rp9,208 miliar. Rincian anggaran proyek air minum sebesar Rp8,277 miliar juga dinilai tidak sinkron dengan total kerugian yang disampaikan.

Lebih lanjut, jaksa disebut tidak menguraikan secara jelas aliran dana maupun pihak yang diduga memberikan fee proyek. Dakwaan hanya menyebut adanya fee sebesar 20 persen tanpa didukung alat bukti yang memadai.

Berdasarkan berbagai keberatan tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
Mereka menegaskan bahwa dakwaan yang tidak memenuhi syarat formil dan materiil berpotensi mencederai prinsip keadilan serta hak terdakwa dalam mendapatkan proses peradilan yang fair. (Re)

Berita Terkait

Danbrigif 4 Mar/BS Pimpin Sertijab Empat Jabatan Strategis di Lingkungan Brigif 4 Mar/BS
Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Brigif 4 Marinir/BS Gelar Media Gathering
Dirumahkan Tanpa Surat, Dihapus dari Dapodik: Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian Pemkot
Atlet Taekwondo MTsN 2 Pesawaran Borong Prestasi di Kejuaraan “Ksatria Nusantara PBTI Series 2”
Irham Jafar Lan Putra Lantik Relawan sekaligus Gelar Rakerda DPD PAN kabupaten Tuba
Acara Rakerda PSI Tuba, Panitia Dan Keamanan Halangi Wartawan Meliput
Kepala Puskesmas Kedondong Turun Langsung, Kawal Implementasi ILP di 12 Desa
Aksi Damai Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh, BPN Pesawaran Berkomitmen Proses Sertipikat Tanah 329 Hektare

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:41 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Pimpin Sertijab Empat Jabatan Strategis di Lingkungan Brigif 4 Mar/BS

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:06 WIB

Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Brigif 4 Marinir/BS Gelar Media Gathering

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:53 WIB

Dirumahkan Tanpa Surat, Dihapus dari Dapodik: Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian Pemkot

Senin, 13 Juli 2026 - 15:02 WIB

Atlet Taekwondo MTsN 2 Pesawaran Borong Prestasi di Kejuaraan “Ksatria Nusantara PBTI Series 2”

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:10 WIB

Acara Rakerda PSI Tuba, Panitia Dan Keamanan Halangi Wartawan Meliput

Berita Terbaru