Opini: BUMD Lampung Selatan Maju Dan Dilema Pasar Tanpa Inovasi Yang Jelas?

- Jurnalis

Minggu, 30 Juli 2023 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Oleh: Dadan Hutari S.E – GMBI

 

Awalnya kita menyambut baik Tentang di sahkannya RUU perumda di negri ini.

Regulasi Hukum tentang Perumda menguatkan untuk setiap daerah berinovasi dalam melahirkan Perusahaan daerah yg mampu menjadi solusi meningkatkan pendapatan daerah guna mendorong kemajuan sebuah daerah.

Terpilihnya salah satu wartawan senior Edy Setiawan menakhodai BUMD diharapkan menjadi angin segar untuk berkontribusi dalam mendorong kesejahteraan sosial.

Hal itupun di sambut oleh kabupaten yang berjuluk Gerbang Sumatra, kemudian DPRD mensyahkan satu pendirian Perumda baru yang bernama Lampung Selatan Maju beserta rencana penyertaan modal yang begitu besar kurang lebih sembilan miliar, Minggu(30/07/2023).

Baca Juga :  Blak Blakan soal Kerjasama Anggaran Publikasi Diskominfotik Pemprov Lampung

Sayang seribu sayang, gebrakan awal dengan di pilihnya Bisnis Beras (jual Beras) kepada para ASN hanya menimbulkan polemik baru untuk masyarakat, Pemda hanya menjadi pesaing rakyatnya berkutik pada kulit konsep persaingan dan monovoli pasar hingga masyarakat yang berbisnis jualan Beras termonovoli angkuhnya sebuah kekuasaan.

Dengar kabar kembali dari karyawan yang bekerja Di BUMD mereka tidak mendapatkan upah yang layak bahkan jauh dari UMR UMK yg ironisnya regulasi hukumnya seharusnya Pemerintah Daerah menjadi contoh dalam mensejahterakan para pekerjanya.

Pengembangan bisnis yang dinilai dari sebuah kepantasan sebuah perusahaan daerah malah jauh lebih kerdil dengan merambah perkembangan usahanya ke bisnis parkir di mall MPP dan Parkir Rumah sakit Bob bazar dan kita sama-sama meliha pertunjukan recehan dalam inovasi bisnisnya.

Baca Juga :  Fiqh “Al-Manhiyyaat”: Hal-hal yang Dilarang

Kini rakyat menyisakan sebuah pertanyaan. Sudah Berapa Tahun BUMD berjalan?

 

1. Apa kegiatan Jenis Usaha yg di lakukan BUMD?

 

2. Berapa penyertaan Modal yang sudah di gelontorkan Pemda Ke BUMD?

 

3. Berapa Pendapatan Kontribusi untuk Daerah yang dihasilkan BUMD setiap tahunnya?

 

4. Apakah sudah mampu memberi upah layak sesuai undang-undang ketenagakerjaan?

 

Duit rakyat seharusnya di kelola dengan cara-cara brilian bisnis yang jauh lebih elegan bukan menjadi pesaing rakyatnya sendiri.

 

Salam akal Sehat…!

 

(Re)

Berita Terkait

Analisis Akademis atas Kasus HIPMI Lampung
Ketika Jabatan Tak Lagi Jadi Hadiah, Saatnya Kepala Daerah Bercermin
Masyarakat Adat Lampung dan Kemerdekaan RI ke 80 sebuah paradoks
Opini: Antara Qurban Hewan dan Qurban Perasaan
Gelombang Keseragaman Berita, Jurnalisme Digital di Persimpangan Jalan
Opini: Jaminan Keselamatan Dan Keamanan Adalah Hak Pengunjung Wisatawan
Opini: Mendefinisikan Kembali “Politik Uang” Sebagai Gerbang Kehancuran Demokrasi
Fiqh “Al-Manhiyyaat”: Hal-hal yang Dilarang
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 13:41 WIB

Analisis Akademis atas Kasus HIPMI Lampung

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:58 WIB

Ketika Jabatan Tak Lagi Jadi Hadiah, Saatnya Kepala Daerah Bercermin

Minggu, 17 Agustus 2025 - 17:01 WIB

Masyarakat Adat Lampung dan Kemerdekaan RI ke 80 sebuah paradoks

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:39 WIB

Opini: Antara Qurban Hewan dan Qurban Perasaan

Kamis, 20 Maret 2025 - 04:03 WIB

Gelombang Keseragaman Berita, Jurnalisme Digital di Persimpangan Jalan

Berita Terbaru

Daerah

FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah

Senin, 15 Sep 2025 - 18:10 WIB

Hukum Dan Kriminal

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Minggu, 14 Sep 2025 - 22:32 WIB