BANDARLAMPUNG – Ombudsman RI Perwakilan Lampung meminta Pemerintah Provinsi Lampung untuk membatalkan Penerimaan Peserta Didik Barh (PPDB) SMA tahun ajaran 2019-2020. Pasalnya ada beberapa aturan yang membuat masyarakat kesulitan melakukan pendaftaran.
Ketua Ombudsman RI Lampung Nur Rakhman mengatakan salah satu persyaratan yang membuat masyarakat kesulitan yakni harus melampirkan surat keterangan domisili yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Disdukcapil tidak berwenang mengeluarkan produk pelayanan tersebut. Selain itu, juknis tidak mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan kuota 20% (20% dari 90% kuota zonasi) bagi keluarga tidak mampu, dan sebagainya.
“Adanya persyaratan surat keterangan domisili yang diterbitkan Disdukcapil semakin menyulitkan dan merugikan para calon peserta didik. Padahal dalam Permendikbud cukup keterangan dari RT/RW yang di legalisir oleh Lurah/Kepala Desa. Banyaknya laporan dari masyarakat yang ditolak oleh sekolah karena tidak melampirkan surat keterangan domisili dari Disdukcapil,” ujarnya.
Terkait permasalahan tersebut Nur Rakhman telah menyampaikan kepada Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur terkait PPDB agar membuat Juknis yang berpedoman pada Permendikbud 51/2018.
“Jadi secara otomatis dengan adanya Pergub nantinya Pemprov Lampung harus memperpanjang masa pendaftaran PPDB tingkat SMA/SMK di Provinsi Lampung,” pungkasnya. (*)