Masuk Unila Bayar 100 sampai 350 Juta?

- Jurnalis

Minggu, 21 Agustus 2022 - 04:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA(SB) – Ditetapkannya Rektor, Wakil Rektor 1 dan Ketua Senat Universitas Lampung (Unila) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyuapan dalam Penerimaan Mahasiswa Baru sebagai tersangka, terungkap Pihak Unila dalam meluluskan mahasiswa diduga mematok harga Rp100 juta hingga Rp300 juta.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan dalam jalur mandiri (SIMANILA), KRM (Karomani) sebagai Rektor terlibat langsung dalam meluluskan calon mahasiswa. “KRM memerintahkan beberapa pihak dalam menerima mahasiswa, jika mau di bantu kelulusan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang ditetapkan Unila. Untuk jumlahnya bervariasi antara Rp100 juta sampai 350 juta untuk orang tua yang anaknya ingin diluluskan,” kata dia, kepada wartawan, Minggu (21/8/2022).

Selanjutnya, Andi Desfiandi (AD) sebagai orang tua yang anaknya lulus menghubungi KRM untuk menyerahkan uang sesuai kesepakatan. “AD menghubungi KRM untuk bertemu untuk menyerahkan uang karena anggota keluarganya lulus atas bantuan KRM, selanjutnya Mualimin mengambil Rp150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung,” jelasnya.

Dari hasil pengumpulan uang Mualimin mengirimkan ke KRM sebanyak 603. “KRM telah menggunakan Rp575 juta, selain itu dari Budi Sutomo dan M Basri dari hasil pengumpulan sebanyak Rp4,4 miliar,” ucapnya.

KPK Minta Proses Penerimaan Mahasiswa Baru Dievaluasi

Modus Suap tersebut sangat mencoreng dunia pendidikan. “kita berharap dunia pendidikan mampu mencetak ilmu dan kader kedepan dapat mencegah terjadinya korupsi, dengan kejadian ini kita tidak memiliki harapan,” ujarnya.

Sehingga KPK mendorong perbaikan sistem dan tatakelola penyelanggara pendidikan. “Mulai dari rekrutmen, KPK menilai Penerimaan Jalur Mandiri Kurang terukur, transparan dan kurang kepastian, sehingga menjadi celah tindak pidana kerupsi, kedepannya harus diperbaiki agar masyarakat bisa ikut mengawasi, semoga kejadian ini kejadian terakhir,” ucapnya.

Berita Terkait

Polda Lampung Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu dan 202 Butir Ekstasi di Bakauheni
Peringatan Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Sri Pamela Group, Entitas PTPN Group untuk Perkuat Semangat Kebangsaan
Lampung Bersiap Cetak Sejarah, PWI Pusat Mulai Matangkan HPN dan Porwanas 2027
Kapolres Lamtim Cek Kesiapan Pospam dan Posyan Idul Fitri
Dianggap Boros, HIPMI Lamtim Tegaskan Festival HUT Dorong Ekonomi Pedagang Kecil
Gandeng KPK, Pemkab Lamtim Perkuat Integritas dan Pengawasan
Kemenag Lampung Timur Dampingi Pengelolaan Data EMIS PKPPS
Pisah Sambut Kajari Lamtim
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 05:50 WIB

Polda Lampung Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu dan 202 Butir Ekstasi di Bakauheni

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:56 WIB

Lampung Bersiap Cetak Sejarah, PWI Pusat Mulai Matangkan HPN dan Porwanas 2027

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:48 WIB

Kapolres Lamtim Cek Kesiapan Pospam dan Posyan Idul Fitri

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:46 WIB

Dianggap Boros, HIPMI Lamtim Tegaskan Festival HUT Dorong Ekonomi Pedagang Kecil

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:45 WIB

Gandeng KPK, Pemkab Lamtim Perkuat Integritas dan Pengawasan

Berita Terbaru