Liput Aksi Demo, Wartawan di Intimidasi Oknum Polisi

- Jurnalis

Jumat, 31 Maret 2023 - 04:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG – Salah satu wartawan mendapatkan intimidasi saat meliput aksi unjuk rasa Aliansi Lampung Memanggil di lingkungan DPRD Provinsi Lampung dari Aparat Penegak Hukum .

Wartawan Fajarsumatera.co.id Agung Kurniawan mengatakan, bahwa dirinya di kelilinggi beberapa oknum Polisi di akibatkan merekam sebuah kejadian pemukulan yang dilakukan aparat kepada mahasiswa Yang ditangkap oleh anggota polri.

“Rame yang mengelilingi saya dan ada yang bilang pukul aja kalau tidak menghapus video itu, ” kata agung kepada media ini. Kamis (30/03).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, kata Agung yang biasa meliput dilingkungan DPRD tersebut, dirinya terpaksa menghapus video tersebut karena merasa mendapatkan ancaman pada saat kejadian.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Rektor, Warek 1, Ketua Senat Unila Jadi Tersangka

“Ada beberapa oknum polisi yang mau merebut handphone saya, saya bilang ini handphone – handphone saya, gak usah ngerampas, ini hak saya, kalau mau minta dihapus sabar, bisa bicara baik – baik, saya ini dari media pak, ” ungkapnya.

Selain itu, sambung Agung, setelah di kelilingi oleh polisi yang meminta hapus video itu, beberapa rekan media yang bisa bersamanya mencoba melerai bahwa ini adalah seorang jurnalis .

“Waktu saya dikelilingi oknum polisi itu, kawan saya datang dedi dari medialampung. Id dan harian kandidat virgo bilang santai pak ini kawan saya, ” tandasnya.

Baca Juga :  Kapolres Pesawaran Tindak Tegas Masyarakat Pelempar Batu di Jalan Tol

Diketahui , Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”pungkasnya.

Berita Terkait

Bawaslu Lampung Ungkap Lima Dugaan Politik Uang di Pilkada Serentak 2024
Kejati Lampung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Pesisir Barat
Tiga Pejabat Kabupaten Diprediksi Duduki Jabatan Strategis di Pemprov Lampung
Lima Paslon Ajukan Gugatan Hasil Pilkada ke MK
KPU Lampung Timur Tetapkan Ela-Azwarhadi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Cuaca Buruk, Penyeberangan Merak-Bakauheni Ditutup Sementara
Kota Baru Diusulkan Jadi Program Strategis Nasional
Kejaksaan Negeri Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 22:38 WIB

Kejati Lampung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Pesisir Barat

Jumat, 6 Desember 2024 - 21:07 WIB

Tiga Pejabat Kabupaten Diprediksi Duduki Jabatan Strategis di Pemprov Lampung

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:14 WIB

Lima Paslon Ajukan Gugatan Hasil Pilkada ke MK

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:52 WIB

KPU Lampung Timur Tetapkan Ela-Azwarhadi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:57 WIB

Cuaca Buruk, Penyeberangan Merak-Bakauheni Ditutup Sementara

Berita Terbaru

Politik

Mirza -Jihan Unggul Telak di Pilgub Lampung 2024

Sabtu, 7 Des 2024 - 16:38 WIB

Pendidikan

93 Peserta Ikuti KMD Gelombang III untuk Mahasiswa PGMI UIN RIL

Sabtu, 7 Des 2024 - 12:33 WIB

Daerah

Berita Duka: Kepergian I Made Bagiasa

Sabtu, 7 Des 2024 - 12:17 WIB

Pendidikan

Tidak Bermain HP Berlebihan Selama Libur Sekolah

Sabtu, 7 Des 2024 - 08:07 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Langkah Ekspansi Garuda Indonesia (GIAA) di 2025

Sabtu, 7 Des 2024 - 07:52 WIB