PESAWARAN(SB) – Aji Purwadi, S.H Mewakili Tim Kuasa Hukum Rodiansyah Mengapresiasi Kinerja Polres Pesawaran yang telah menyelesaikan pemeriksaan pada kasus dugaan Pengeroyokan dengan menetapkan HT dan HN sebagai tersangka.
“Saya Mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kinerja aparat kepolisian Polres Pesawaran dalam menyelesaikan kasus klien kami, semoga pelaku dapat dihukum dengan seberat-beratnya sesuai tindakan kriminal yang ia perbuat,” ucap Aji saat di hubungi melalui Pesan WhatsApp, Jum’at (11/03/2022).
Hal senada juga diungkapkan oleh kakak kandung Rodiansyah, Sulhan yang menilai kinerja petugas sangat maksimal dan profesional.
“Alhamdulillah, kami sangat salut dan berterimakasih banyak atas kinerja Satreskrim Polres Pesawaran dalam menyelesaikan kasus adik saya,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan pada kasus tersebut dengan menetapkan HT dan HN sebagai tersangkanya.
“Kedua tersangka telah dilakukan pemeriksaan. Ya berkas P21 ditanggal 7 dan kemarin (10/03/2022) pelimpahan atau tahap II yakni tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik kejaksaan kemarin,” kata dia.
Kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 170 KUHPidana sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/662/IX/2021/ POLRES PESAWARAN/ POLDA LAMPUNG. Tanggal 20 September 2021, Pelapor a.n. RODIAN SYAH Bin NAHRAWI. (Tim/SB)