Daerah  

Ketum DPP LPKSM-GML Berharap APIP Lampung Selatan Perketat Pengawasan 

 

Lamsel(SB) – Ketum Dewan Pengurus Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Gema Masyarakat Lampung (DPP LPKSM-GML) Saefunnaim meminta peran APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) Kabupaten Lampung Selatan Perketat pengawasan pengadaan barang dan Jasa.

 

APIP adalah singkatan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah, di Lampung selatan juga dikuatkan dengan Perbup no 74 tahun 2020 tentang pedoman penanganan pengaduan masyarakat di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Lampung selatan.

 

Saefunnaim menjelaskan, Lampung Selatan Punya sejarah kelam Pasca OTT KPK hingga pada waktu itu dampaknya ratusan miliar kegagalan serapan anggaran yg sangat merugikan masyarakat Lampung Selatan, Jum’at(27/01/2023).

 

Di Indonesia ini 87% lebih kasus-kasus korupsi terjadi di pengadaan barang dan jasa. 85% Kepala Daerah yang tersangkut hukum, kebanyakan terkait pengadaan barang dan jasa.

 

“Hal tersebut menjadi tugas penting APIP Lampung selatan dalam mengawal pimpinan, mengawal SKPD dalam rangka pengadaan barang dan jasa, disamping Assurance, monitoring dan evaluasi, dan memberikan bimbingan kepada mitra kerja,” Jelas Saefunnaim atau yang akrab disapa kang Ay saat diwawancarai disekretariat DPP LPKSM-GML

 

Tugas APIP harus dititik beratkan pada kegiatan yang sifatnya kegiatan audit dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan atau terindikasi mendesak dan punya celah besar berpeluang merugikan negara.

 

BPKP sendiri sudah tidak banyak melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, lebih banyak ke Consulting, demikian juga tugas pengawas internal lebih difokuskan kepada pencegahannya.

 

 

“Agar Lampung selatan tidak kembali pada sejarah kelam OTT KPK maka pengusutan dan pelaksanaan audit yg dilakukan oleh APIP dilampung selatan harus benar-benar serius tanpa pandang bulu dan transfaransi kepada Publik Lampung Selatan serta berlaku tegas demi kepentingan masyarakat serta menghindari kongkalikong dan segera menyeret ke APH jika ditemukan indikasi KKN,” ungkap Kang Ay

 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan.

 

 

Dalam menjalankan fungsi pemerintahan, dibutuhkan logistik, peralatan dan jasa dalam menunjang optimalnya kerja suatu instansi, sehingga pengadaan barang dan jasa tersebut menjadi kegiatan yang sangat diperlukan dan sering dilaksanakan oleh suatu instansi.

 

“Dalam pengadaan barang dan jasa di Lampung selatan punya catatan hitam masa lalu tentang kasus Fee proyek di Lampung selatan terutama di Dinas PUPR Lamsel Dua mantan kepala dinas di periode yg berbeda di tetapkan jadi tersangka,” ungkap Kang Ay

 

Kang Ay berharap, APIP memeperketat dalam setiap auditnya maka pengadaan barang dan Jasa di Lampung selatan kedepanya akan benar-benar transparansi dan berkeadilan tanpa kecurangan, pengkondisian dan fee proyek yg berdampak pada kualitas dan kuantitas pengadaan brang dan jasa lebih jauhnya rakyat terhindar dari kerugian.

 

“Maka dari itu Setiap SKPD di Lampung Selatan harus berkaca pada sejarah kelam yang melukai hati rakyat Lampung Selatan dan bertanggung jawab terhadap masyarakat Lamsel sebagai Tuan sebenarnya pemilik kedaulatan,” harapnya. (Re/SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.